Jember, Manisfest – Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Jember (BPM FTP UJ) menyelenggarakan Kelas Legislatif pada Sabtu (24/04). Kelas ini berlangsung sejak pukul 08.00 sampai 11.00 WIB dan dilakukan secara virtual melalui aplikasi Zoom. Acara yang bertajuk ‘Menciptakan Pemuda Legislatif Professional dan Kompeten di Era Milenial’ ini ditargetkan kepada mahasiswa FTP UJ saja.
Berdasarkan keterangan dari Ketua BPM, Jeffryka, bahwa persiapan acara Kelas Legislatif dilakukan selama 30 hari. Dimulai dari pembentukan panitia, pembagian tupoksi setiap divisi, menentukan timeline, serta mendiskusikan terkait pemateri dan konsep acara. Jeffryka juga memaparkan bahwa acara ini dilatarbelakangi karena mahasiswa FTP yang notabennya tidak pernah mendapatkan materi mengenai legislatif. Harapannya kepada seluruh peserta yang mengikuti acara ini nantinya memiliki minat terkait legislasi yang berguna di dalam lingkup kampus dan juga kemudian hari apabila ingin terjun menjadi badan legislatif.
Acara ini dibuka oleh Yuli Wibowo, selaku Wakil Dekan III (WD III) FTP UJ. Dalam acara pembukaan tersebut ia mengatakan bahwa acara ini baik karena sesuai dengan tugas dan fungsi pada masing-masing ormawa. Domain BPM dalam melakukan kegiatan ini sesuai dengan fungsi BPM dalam hal legislasi. Selain itu, dalam sambutannya Yuli juga menyatakan, “BPM memiliki peran penting dalam melatih pembuatan aturan tata tertib dalam melakukan kegiatan, apa yang boleh dan tidak boleh, bagaimana caranya, pedoman dan mengatur larangan. BPM sudah menginisiasi dalam salah satu fungsi legislasi untuk mengedukasi.”
Yuli Wibowo juga berterimakasih kepada pemateri dan mengapresiasi BPM terkait acara ini. “Terima kasih banyak kepada pemateri yang sudah meluangkan waktu untuk menyampaikan pengalaman dan sharing mengingat banyaknya pengalaman yang beliau miliki. Saya sangat mengapresiasi BPM karena masih aktif dalam melakukan kegiatan secara online,” ucapnya diakhir sambutan.
Pelaksanaan Kelas Legislatif diisi oleh 2 pemateri, yaitu Lilik Niamah, Anggota DPRD Kabupaten Jember Periode 2009-2014 & 2014-2019, dan Yosia Setiadi, Ketua Umum DPM UI 2021. Materi pertama disampaikan oleh Lilik Niamah yang memberikan studi kasus terkait pengimplementasian dan keadaan government yang ada di Jember. Berikutnya, materi kedua oleh Yosia Setiadi yang memaparkan terkait tata cara pembuatan undang-undang di BPM.
Dengan ilmu yang sudah didapatkan dari acara ini, BPM berharap mampu meningkatkan minat dan mengaplikasikannya dalam lingkup kampus. Sehingga BPM dapat menjadi organisasi internal kampus yang bisa menjadi wadah untuk menyalurkan minat tersebut. Selain itu, kedepannya BPM juga akan membuat produk hukum baru, yaitu UU BPM yang bersifat internal untuk organisasi BPM sendiri.
Penulis : Wafiq Azizah
Foto : Dokumentasi BPM FTP UJ