Setiap 21 April datang, makna peringatan Hari Kartini seakan hilang. Pemikiran hebat sang pendekar wanita tentang perjuangan memajukan wanita nampaknya jarang terdengar lagi pada dewasa ini.  Raden Ajeng Kartini, atau yang biasa disebut R.A Kartini gemar mencurahkan kegeramannya dalam tulisan mengenai kasus “perbudakan” wanita. Melalui tulisan, ia berani menerima resiko dan tidak mudah putus asa hingga membuat emansipasi dapat dijunjung bahkan dinikmati kaumnya sampai saat ini.

 Namun dalam realita kini, perjuangan R.A. Kartini agar wanita diberi kesetaraan dengan laki-laki nampaknya perlahan terlupakan. Lantas, apa makna emansipasi itu? Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), emansipasi merupakan pembebasan dari perbudakan, persamaan hak dalam berbagai kehidupan masyarakat (seperti persamaan hak kaum wanita dengan kaum pria).

Dalam kumpulan surat “Habis Gelap Terbitlah Terang” karya terbaik dari R.A. Kartini menyebutkan emansipasi berpengaruh besar terhadap kesetaraan gender pada kaum wanita dan laki laki. Tujuannya untuk membawa perubahan besar kepada perempuan Indonesia, yaitu perjuangan menuntut hak pendidikan bagi kaum perempuan. Kita ketahui di zaman dahulu, pendidikan bagi perempuan ataupun kaum pribumi adalah hal yang sangat tabu dan sangat susah untuk dicapai. Dari isi surat tersebut, beliau menuangkan pemikiran serta perjuangannya untuk mencapai persamaan hak dan pembebasan “perbudakan” terhadap wanita.

R.A Kartini geram terhadap doktrin bahwa wanita tidak boleh mendapatkan pendidikan yang tinggi, dan cukup berdiam di rumah untuk mengurus dapur dan ranjang. Dari sanalah R.A Kartini tergerak untuk membantu pribumi mengenyam pendidikan. Menurut beliau, “kalangan dimana ia dilahirkan, mutlak harus memajukan diri. Bila mereka maju, maka seluruh masyarakat akan ikut menikmatinya”.

Namun, seiring berkembangnya zaman, emansipasi mulai mengalami pergeseran makna. Berdasarkan jurnal yang ditulis oleh Citra Mustikawati dengan judul “Pemahaman Emansipasi Wanita”, dikatakan “pergeseran makna tersebut disebabkan oleh adat istiadat yang sudah berbeda pada masa kehidupan Kartini. Tidak hanya karena penguasaan yang berbeda, tetapi juga karena pemahaman terhadap kata emansipasi telah mengalami pergeseran. Emansipasi wanita dianggap sebagai perjuangan kaum perempuan untuk mendapatkan kesamaan hak dengan laki-laki”.

Padahal, dengan menjadi wanita mandiri, tegas dan bertanggung jawab tanpa perlu menyaingi kaum lelaki merupakan salah satu bentuk emansipasi wanita. Emansipasi juga dapat diterapkan dengan menunjukkan jati diri seorang wanita, agar dapat berpemikiran maju dan berkembang, tanpa memiliki pemikiran untuk meningkatkan derajatnya guna mengalahkan kaum lelaki.

Salah satu contoh gerakan wanita dalam emansipasi yaitu menggaungkan penolakan terhadap pelecehan seksual. Saat ini, banyak wanita tak hanya menjadi korban, kaum wanita juga kerap disalahkan mengenai cara berpakaiannya yang dianggap mengundang hawa nafsu lawan jenisnya. Padahal, tak jarang kaum wanita yang sudah benar cara berpakaiannya tetapi masih mengalami pelecehan.

Seperti yang dilansir dari Konferensi Pers Women’s March Jakarta 2021, di Indonesia sendiri, kenaikan jumlah laporan Kekerasan Berbasis Gender terlihat sangat signifikan, khususnya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) mencatat selama kurun adanya peningkatan pelaporan kasus hampir 50% dari tahun 2019 dengan jumlah 798 pengaduan menjadi 1178 kasus di 2020.

 Dengan semangat dari R.A. Kartini, wanita harus berjuang melawan ketidakadilan dan diskriminasi ini. Wanita harus merasa aman dari segala bentuk pelecehan seksual, bebas memakai pakaian sopan dan layak jenis apapun, dan menindak keras predator pelaku pelecehan seskual.

Emansipasi wanita bukan lagi perihal catatan sejarah perjuangan yang dilakukan oleh R.A Kartini, tetapi tetap harus diteruskan guna terciptanya keadilan terhadap kaum wanita sehingga tidak adanya lagi tindasan, kekerasan maupun pelecehan yang dialami terhadap wanita. Dari surat surat yang beliau tuliskan, dapat menjadi pelajaran untuk kita semua, bahwa kaum wanita berhak untuk berpendidikan, bekerja dan mendapatkan perlakuan yang sesuai tanpa harus memandang kuat lemahnya seorang wanita.

Penulis : Aurelya Trineza R.

Ilustrasi : Sindy Rosa D.