Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Universitas Jember (UNEJ) menggelar aksi demonstrasi untuk menuntut kejelasan terkait kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) calon mahasiswa baru jalur SNBP 2026. Kenaikan tersebut dinilai terjadi secara sepihak dan tanpa adanya transparansi. Aksi yang berlangsung di lingkungan kampus UNEJ ini membawa berbagai respons atas kekacauan sistem penetapan UKT yang terjadi pada 20–21 April 2026.

Persoalan bermula pada 20 April 2026, saat pihak rektorat UNEJ menetapkan besaran UKT bagi para calon mahasiswa baru jalur SNBP 2026. Namun, secara tidak terduga terjadi gangguan sistem yang berdampak pada perubahan data penetapan UKT sejumlah calon mahasiswa. Keesokan harinya, 21 April 2026, sistem kembali menampilkan hasil penetapan terbaru dan menjadi titik awal memuncaknya permasalahan. Sejumlah calon mahasiswa mendapati golongan UKT mereka naik satu tingkat, bahkan lebih dibandingkan hasil sebelumnya. Pihak rektorat menyebut perubahan tersebut disebabkan oleh error sistem serta kendala sinkronisasi data antara pihak bank dan rektorat. Namun, hingga aksi berlangsung tidak ada pernyataan resmi tertulis yang dapat diakses publik untuk menjelaskan kronologi maupun bentuk pertanggungjawaban atas kekacauan tersebut.

Minimnya transparansi ini semakin memperparah situasi, mengingat kebijakan penetapan UKT seharusnya merujuk pada Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024 yang mewajibkan proses penetapan dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan mempertimbangkan kondisi ekonomi mahasiswa secara proporsional. Banyak calon mahasiswa yang telah mengisi data sesuai kondisi riil keluarga, namun hasil akhir tidak mencerminkan kemampuan ekonomi yang sebenarnya. Tidak sedikit pula yang telah merencanakan biaya kuliah jauh-jauh hari, tetapi tiba-tiba dihadapkan pada kenaikan nominal tanpa penjelasan, sehingga menjadi beban yang berlipat, baik secara moral maupun ekonomi. Bahkan, sebagian calon mahasiswa mengaku ingin mengundurkan diri dari UNEJ yang juga berdampak pada sekolah asal calon mahasiswa baru.

Aksi ini diinisiasi oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) tingkat fakultas yang sejak awal menerima pengaduan langsung dari para calon mahasiswa baru yang merasa keberatan atas kenaikan UKT. BEM dari berbagai fakultas kemudian berkoordinasi, mengumpulkan data, dan membangun konsolidasi lintas organisasi hingga terbentuk Aliansi Mahasiswa UNEJ. Wakil ketua BEM FISIP yang turut hadir dalam aksi menegaskan bahwa langkah turun ke jalan tidak dilakukan secara tergesa-gesa. 

“Langkah awal yang kita lakukan adalah pengumpulan data mahasiswa yang merasa keberatan dengan kenaikan beberapa range UKT!” ujarnya. 

Dalam aksi tersebut, Aliansi Mahasiswa UNEJ membawa enam tuntutan resmi kepada pihak rektorat:

  1. Mendesak rektorat menerbitkan pernyataan resmi secara terbuka dalam waktu maksimal 2×24 jam, guna menjelaskan dan mempertanggungjawabkan kegagalan sistemik serta ketidakjelasan alur verifikasi UKT calon mahasiswa baru SNBP 2026.
  2. Mendesak rektorat melakukan peninjauan kembali (re-evaluasi) secara menyeluruh terhadap seluruh hasil penetapan golongan UKT yang telah diterbitkan.
  3. Mendesak rektorat mengaudit dan memperbaiki total sistem akademik guna menghentikan disfungsi birokrasi serta mencegah terulangnya kesalahan yang sama.
  4. Mendesak rektorat berkomitmen mewujudkan transparansi penuh dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan yang berdampak pada mahasiswa.
  5. Mendesak rektorat bertanggung jawab penuh dan segera menuntaskan segala bentuk ketidakpastian kebijakan yang telah merugikan calon mahasiswa baru 2026.
  6. Menuntut penangguhan kewajiban pembayaran UKT bagi calon mahasiswa baru selama proses peninjauan kembali berlangsung, hingga diterbitkannya Surat Edaran penetapan UKT yang bersifat final.
Sejumlah mahasiswa duduk melakukan aksi damai sambil membentangkan poster berisi tuntutan terkait kebijakan UKT.

Wakil Ketua BEM FISIP menegaskan bahwa tuntutan tersebut merupakan hal yang wajar dan sudah seharusnya menjadi kewajiban institusi. “Kita tidak menuntut sesuatu yang berat. Yang kita minta adalah sesuatu yang memang seharusnya dilakukan oleh rektorat seperti transparansi dan audit,” tegasnya.

Aksi berlangsung dalam suasana tegas namun tertib. Mahasiswa menyampaikan orasi dan membacakan pernyataan sikap resmi, sekaligus memaparkan kronologi secara rinci di hadapan publik. Selanjutnya, sebanyak 20 orang perwakilan Aliansi Mahasiswa Unej melakukan audiensi langsung dengan pihak pimpinan universitas untuk menyampaikan tuntutan secara komprehensif dan mendapatkan respons.

Pimpinan UNEJ memberikan tanggapan kepada mahasiswa dalam proses audiensi di lingkungan kampus.

Audiensi dengan pihak rektorat menghasilkan sejumlah poin kesepakatan yang secara langsung menjawab sebagian tuntutan mahasiswa. Berikut poin-poin yang berhasil didapat:

  1. Calon mahasiswa baru yang hingga saat aksi berlangsung belum melakukan registrasi dan pembayaran UKT tidak akan diberhentikan atau ditolak. Mereka tetap diberi waktu dan ruang untuk memenuhi kewajibannya, dengan dilakukan verifikasi ulang berdasarkan fakta sebenarnya. Bagi yang benar-benar tidak mampu secara ekonomi, akan diberikan tiga opsi kebijakan, yakni penundaan UKT, penurunan UKT, atau scheduling (sistem angsuran). Keputusan akan diambil secara case by case.
  2. UNEJ memberikan ruang penundaan pembayaran UKT selama proses verifikasi berlangsung, yang telah dikoordinasikan dengan pihak akademik hingga 5 Mei 2026.
  3. Pihak rektorat menyatakan tidak ada mahasiswa yang akan dinyatakan gugur atau dikeluarkan dari UNEJ semata-mata karena ketidakmampuan ekonomi dalam membayar UKT.

Namun, calon mahasiswa yang telah memenuhi kewajiban pembayaran dan registrasi dipastikan tetap diakui statusnya tanpa adanya perubahan. Sementara itu, bagi calon mahasiswa yang mengalami keterbatasan ekonomi, kesempatan untuk mengajukan keringanan UKT masih terbuka pada semester berikutnya. Pihak rektorat UNEJ menyatakan bahwa kejadian ini akan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan sistem, serta berharap permasalahan serupa tidak terulang pada jalur SNBT.

Hasil audiensi dinilai menunjukkan langkah maju, meskipun belum sepenuhnya memenuhi seluruh tuntutan aliansi. Tuntutan terkait penerbitan pernyataan resmi dan penangguhan pembayaran sebagian telah diakomodasi melalui verifikasi ulang dan perpanjangan tenggat waktu hingga 5 Mei. Demikian tuntutan agar tidak ada mahasiswa yang dirugikan secara jangka panjang dijawab dengan komitmen secara verbal pimpinan universitas.

Namun sejumlah tuntutan seperti audit menyeluruh sistem akademik, evaluasi total hasil penetapan UKT, dan penerbitan pernyataan pertanggungjawaban secara tertulis kepada publik  belum terealisasi dengan detail dalam kesepakatan audiensi.

Sebelumnya, Wakil ketua BEM FISIP sebelumnya menyatakan harapannya:
“Aku harap kita bakal menang di sini, suara-suara kita didengar, dan pihak rektorat mau mengabulkan semua tuntutan dari kami.” 

Dengan rangkaian proses yang telah berlangsung, suara mahasiswa mulai mendapat respons. Namun, pengawalan terhadap komitmen rektorat, terutama tiga poin kesepakatan yang disebut dalam audiensi, tetap menjadi tugas bersama ke depannya.

  • Penulis: Thalita Fairuz Rossi Prasasti
  • Reporter: Devita Azka
  • Fotografer: Zhafirah Azizah Ramadhani, Cindy Aulia
  • Penyunting: Devita Azka