Aksi Kamisan Jember kembali digelar untuk yang ke-17 kalinya. Bertempat di simpang tiga Alun-Alun Jember. Aksi Kamisan kali ini mengangkat tema “Mengecam Bentuk Kriminalisasi Petani Pakel dan Menggugat Negara dalam Pemenuhan HAM”. Tema ini diangkat sebagai bentuk solidaritas kepada petani Pakel yang menjadi korban kriminalisasi pada 3 Februari 2023 lalu.
Dalam aksi tersebut, peserta Aksi Kamisan menggugat pembebasan tiga petani Pakel dan penghentian kriminalisasi terhadap warga Pakel yang memperjuangkan hak atas tanah mereka. Sebelumnya, tiga petani Pakel ditangkap paksa oleh aparat kepolisian pada 3 Februari 2023 tanpa surat penangkapan yang jelas.
Samsul Muarif, salah satu peserta aksi dan orator dalam Aksi Kamisan, menyuarakan bahwa jika membicarakan tentang Desa Pakel, maka kita membicarakan persoalan yang hingga kini masih menjadi persoalan pelik. Warga Pakel mulai berjuang mendapatkan hak atas tanah mereka sejak 1925. Hingga 2023, warga Pakel sering menjadi korban kriminalisasi, seperti yang kembali terjadi pada tiga petani Pakel saat ini.
Arif menjelaskan bahwa kemerdekaan yang sesungguhnya adalah ketika kita mampu mengakses tanah kita secara berdaulat. Namun kenyataannya, warga Pakel tidak mendapatkan hak atas tanah mereka hingga kini.
“Atas apa kita di sini? Kita tidak mau sampai kapanpun tenggelam teralu lama. Bahwa kita sadar, kemanusiaan adalah suatu kegiatan untuk kita bersama, dan kita secara masif mendengungkan suatu kemanusiaan anti penindasan bahwa itu adalah masalah yang harus kita sadarkan,” tegas Arif dalam orasinya.
Selain menuntut pembebasan tiga petani Pakel, peserta Aksi Kamisan juga menuntut beberapa hal. Dalam press release Aksi Kamisan #17, terdapat lima tuntutan yang diajukan. Adapun tuntutan tersbut adalah :
- Bebaskan tiga petani Pakel yang dikriminalisasi karena telah memperjuangkan hak atas tanahnya.
- Hentikan kriminalisasi terhadap petani.
- Hentikan segala tindak pembungkaman melalui instrumen hukum terhadap para petani Pakel yang memeprjuangkan tanahnya.
- Menuntut negara untuk mencabut HGU PT Bumi Sari.
- Mendesak negara agar segera mengembalikan tanah untuk rakyat.
Melalui Aksi Kamisan ini, peserta aksi berharap ada tindakan lebih lanjut dari pemerintah untuk segera menyelesaikan kasus ini dan membebaskan tiga petani Pakel yang ditangkap secara paksa. Mereka yakin bahwa petani Pakel yang ditangkap tidak bersalah dan mereka hanya ingin memperjuangkan hak atas tanah mereka.
“Harapan pada tuntutan di acara Kamisan hari ini, tiga orang petani Pakel kan ditangkap paksa dan kita menuntut kepada negara, aparatur kepolisian, dan penegak hukum untuk membebaskan petani pakel karena mereka tidak bersalah dan hanya ingin memperjuangkan hak atas tanah mereka,” ujar Naufal selaku peserta Aksi Kamisan.