Kongres Mahasiswa LPJ BEM FTP UNEJ periode 2022 telah selesai dilaksanakan pada Senin (19/12), di Gedung Ormawa Baru Lantai Tiga. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tersebut ditolak oleh forum, penolakan ini ditunjukan kepada Departemen Advokasi Kesejahteraan Mahasiswa (Adkesma) dan Badan Pengurus Harian (BPH). Sebanyak 68% anggota forum menolak LPJ dari Departemen Adkesma, sedangkan LPJ Badan Pengurus Harian (BPH) yang terdiri dari Bendahara Umum, Wakil Bendahara Umum, Ketua Umum, dan Wakil Ketua Umum ditolak oleh seluruh forum yang hadir.

Salah satu mahasiswa dari prodi Teknik Pertanian angkatan 2019, P (inisial), mengatakan bahwa memang benar adanya penolakan Departemen Adkesma. Pada saat dilakukan wawancara inisial P juga membenarkan adanya penolakan terhadap Departemen Adkesma. “Iya, ada beberapa poin kenapa Departemen Adkesma ditolak. Yang pertama, tidak ada pengawalan lebih lanjut mengenai sikap-sikap yang dikeluarkan oleh pihak BEM terkait mengenai desakan yang telah dikeluarkan oleh pihak Adkesma itu sendiri, selanjutnya di sini saya merasa bahwa pihak Adkesma melakukan kebohongan kepada forum mengenai surat-menyurat Adkesma dan tidak pahamnya anggota dari Adkesma mengenai dasar – dasar Advokasi mengenai ligasi maupun non ligasi,” tuturnya.

Pada penuturan oleh narasumber inisial P juga memberikan berupa data penguatan mengenai permasalahan yang utama yaitu pada unggahan dari @unej_memanggil yang dalam unggahan postingan terdapat postingan bahwa BEM FTP UJ melakukan klaim dan tidak meminta persetujuan dari pihak Aliansi Mahasiswa Peduli Unej (AMPUN). “Saya harapkan ini adalah koreksi moral untuk teman-teman Departemen Adkesma selanjutnya untuk mengetahui bahwa Advokasi ini bukan ajang untuk bergaya-gayaan,” tambahnya.

Usamah Arya Aroya, selaku Ketua Umum Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FTP UJ membenarkan adanya penolakan yang terjadi pada Lembar Pertanggungjawaban (LPJ). “Iya, saya pribadi juga merasakan bahwa dari program unggulan BEM FTP UJ tidak sesuai dengan janji saat awal mereka dan tidak ada tanggungjawab konkretnya dari Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum BEM FTP UJ serta kurangnya inisiatifnya dalam menangani permasalahan mahasiswa di FTP,” tuturnya saat dilakukan wawancara.

Terhadap penolakan yang terjadi di kongres LPJ BEM FTP, Romy Syams Chayast selaku Ketua Umum  wakil BEM FTP UJ Periode 2022, membantah tudingan yang diarahkan ke pihak BEM FTP. “Saya sangat menyayangkan mengenai penolakan pada Adkesma sendiri yang mana saya rasa Departemen Adkesma telah bekerja keras mengenai aspirasi mahasiswa FTP serta Wakil Bendahara Umum yaitu Revita yang baru dilantik pada bulan Agustus dan tidak memiliki basic sebagai bendahara sehingga seharusnya bisa dimaklumi jika belum bisa menjawab pertanyaan dari forum, seharusnya saya bertanya kenapa bisa ditolak?” ujarnya. Dalam hal ini, Romy juga memberikan bukti surat keputusan ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Teknologi Pertanian Universitas dengan nomor surat 013.02/B/K/BEM-FTP-UNEJ/VII/2022 tentang pengangkatan Revita Kurniasari sebagai Wakil Bendahara Umum BEM FTP UJ menggantikan Shelina Yanaz Saputri yang telah mengundurkan diri.

Dalam sesi wawancara Romy Syams Chayast, selaku Ketua Umum BEM FTP UJ periode 2022, mengatakan bahwa forum yang hadir dalam Kongres Lembar Pertanggungjawaban (LPJ) BEM FTP UJ mayoritas dari pihak salah satu organisasi eksternal yang ada di FTP. “Iya, saya sendiri pun mengetahui bahwa yang hadir di forum kongres LPJ BEM FTP UJ ini bukanlah mahasiswa IKM FTP keseluruhan, namun mahasiswa IKM FTP yang tergabung dalam organisasi eksternal kampus,” ujarnya. Hal ini diperkuat dengan bukti jarkoman via Whatsapp pada Rabu (23/11) yang telah disebarkan dan dituliskan bahwa akan dilakukan kajian kinerja BEM FTP UNEJ periode 2022 di salah satu markas dari organisasi eksternal di FTP. Sehingga Romy mengatakan sejak awal bahwa forum tidak netral dikarenakan mereka datang untuk menyerang BEM FTP UNEJ.

Mengenai postingan @unej_memanggil Romy Syams Chayast selaku Ketua Umum  berkomentar bahwa pihak BEM FTP UJ tidak melakukan klaim mengenai hal itu dengan adanya press release BEM FTP UJ mengenai Surat Keputusan Rektorat Nomor 9710/UN25/KU/2022 yang telah dikeluarkan BEM FTP UJ bahwa pada paragraf terakhir disebutkan bahwa yang melakukan audiensi adalah pihak Aliansi Mahasiswa Peduli Unej (AMPUN). Dalam penguatan oleh Ketua Umum  BEM FTP UJ telah meminta izin kepada Koordinator Lapangan (Korlap) yaitu Anis, hal ini diperkuat dengan bukti pesan melalui Whatsapp antara Romy dan Anis pada Minggu (24/7). Dalam percakapan dengan pihak Aliansi Mahasiswa Peduli UNEJ (AMPUN) yaitu Anis, Romy memiliki komitmen untuk mengawal camaba dalam membayar SPI-nya. Mengenai hal ini, Romy juga mengatakan bahwa sebenarnya akun @unej_memanggil tidak punya dasar yang kuat dalam memposting kajian BEM FTP UJ sehingga mencoreng nama BEM FTP UJ baik kepada seluruh BEM se-UNEJ maupun seluruh BEM se-Indonesia.

Pada bukti pesan melalui Whatsapp di sana dikatakan bahwa saat Departemen Adkesma akan melakukan pengawalan wawancara yang dilakukan oleh saudari Arum selaku kepala Departemen Adkesma namun diajak ke salah satu markas organisasi eksternal kampus. Hal ini juga diperkuat dengan diajaknya Arum melakukan wawancara oleh inisial G namun ternyata diarahkan ke markas organisasi eksternal.

BEM FTP UJ belum dapat menyelesaikan tugasnya dengan baik hingga akhir kepengurusannya. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Ketua Umum dan Wakil Umum BEM FTP UJ periode 2022 yang ditolak dapat mewakilkan bahwa pemimpin BEM FTP UJ periode 2022 belum bisa mencapai yang diharapkan oleh seluruh mahasiswa FTP UJ,  namun dalam hal ini memang peserta hadir dilihat belum menghasilkan forum yang netral bahkan bisa dibilang banyak pihak oposisi BEM FTP UJ yang hadir dalam Kongres Mahasiswa LPJ BEM FTP UJ periode 2022.

***

Catatan redaksi :

Statement dari Romy selaku Ketua Umum BEM FTP UNEJ di tulisan ini sebelumnya adalah “Iya, saya sendiri pun mengetahui bahwa yang hadir di forum kongres LPJ BEM FTP UNEJ ini bukanlah mahasiswa IKM namun mahasiswa dari eksternal FTP yang dihimpun oleh salah satu peserta forum berinisial G.” Statement ini kami koreksi karena tidak akurat dalam mengutip dan terdapat kesalahan dalam menyimpulkan pernyataan narasumber sehingga menyebabkan kesalahpahaman.

Dengan demikian kesalahan telah kami perbaiki. Kami mohon maaf atas kekeliruan tersebut dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Terima kasih.

Penulis : Aditya Akbar Pramudia