Mahasiswa angkatan 2016 Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Jember (FTP UJ) baru-baru ini mendapat seruan dadakan dari Dekan FTP UJ terkait kelulusan mahasiswa. Siswoyo Soekarno menyampaikan hal tersebut pada Jumat (28/02) tepat sehari sebelum batas akhir perubahan KRS. Pada pemaparannya, terdapat aturan yang menyatakan bahwa mahasiswa yang mendapat nilai di bawah B pada mata kuliah harus mengulang, sedangkan terdapat beberapa dosen yang menyatakan bahwa nilai di bawah B masih aman.

Seruan tersebut menimbulkan kebingungan di kalangan mahasiswa terutama mahasiswa semester 8 yang seharusnya saat ini sudah melakukan pemrograman skripsi. Pada semester sebelumnya beberapa dosen menyatakan bahwa nilai di bawah B tidak dipermasalahkan, sehingga banyak dari mahasiswa yang menganggap bahwa mata kuliah tersebut sudah tuntas. “Setiap dosen menyampaikan berbeda-beda, tidak rata. Ada dosen yang bilang nilai C tidak papa ada juga yang bilang minimal B sehingga mahasiswa selaku yang menjalankan bingung,” ujar Enggar Prasetiya Wibawa Ketua angkatan 2016 FTP UJ.

Ia menyatakan bahwa pedoman kelulusan yang ia ketahui yaitu pedoman universitas yang tidak mengharuskan nilai minimal B. “Pedoman kelulusan universita nilai CD tidak papa dan itu bisa sidang. Gak ada peraturan yg mengharuskan B,” lanjut Enggar. Terkait sudah atau belumnya aturan kelulusan minimal B itu disampaikan saat masa PPMB, Enggar menyatakan Ia kurang tahu terkait hal tersebut.

Dekan FTP UJ mengungkapkan bahwa sebenarnya panduan kelulusan FTP sudah ada sejak tahun 2011 “Itu di panduan implementasi ada, kurikulum per-angkatan ada, itu sudah sejak tahun 2011,” ungkap Siswoyo. Pada Panduan Implementasi Kurikulum subbab 2.9.2 poin d menyatakan bahwa Mahasiswa yang belum memenuhi kriteria ketuntasan minimal (KKM) pada tingkat capaian pembelajaran (CP) atau kemampuan akhir yang diharapkan (KAD) (nilai B untuk matakuliah prodi sejenis dan ciri perguruan tinggi, dan nilai C untuk matakuliah dengan capaian pembelajaran Sikap dan Tata Nilai) harus diberi kesempatan remedial dalam kurun waktu satu semester berjalan.

Terkait perbedaan batas minimal nilai yang diterapkan oleh beberapa dosen, Siswoyo tidak membenarkan hal tersebut. ”Kan paduannnya sudah jelas. Jika kebijakannya itu yang memberikan Kajur, WD I, Dekan karena ada suatu hal, itu bisa. Tapi karena yang mengatakan itu dosen, itu tidak benar,” terang Siswoyo. Menurutnya, hal terkait batasan nilai minimal sudah sering ia jelaskan pada saat pengenalan mahasiswa baru. Nilai B adalah standar minimal dan itu ukurannya akan berpengaruh terhadap akreditasi program studi. “Standar nasional program studi itu C. Tapi, jika kita hanya menggunakan nilai C, kemampuan kita hanya sampai C. Maka apa yang kita lakukan cuma standar nasional, sehingga nanti dampak ke akreditasi program studinya ya cuma C,” ungkap Siswoyo. Siswoyo juga menambahkan bahwa mahasiswa yang memiliki persepsi berbeda terkait batas minimal nilai kelulusan FTP adalah mahasiswa yang tidak mau mengerti panduan kurikulum. Begitu pula dengan mahasiswa yang menganggap bahwa batas nilai minimal FTP adalah BC atau C. “Itu mahasiswa yang tidak mau tahu menurut saya. Aturannya kan sudah jelas, FTP lain dengan fakultas yang lain. Kita punya standar sendiri,” pungkasnya.

Menanggapi perihal perbedaan setiap dosen dalam menentukan batas nilai minimal mahasiswa, Dedy Wirawan selaku Dosen Teknik Pertanian (TEP) menyatakan bahwa kemungkinan yang dialami mahasiswa adalah terdapat beberapa matakuliah yang susah untuk mendapatkan nilai B. “Tidak ada rule-rule khusus bagaimana jika suatu matkul sulit, apa sanksi dosennya,” ungkap Dedy. Ia juga menambahkan bahwa dosen memiliki standar tertentu dalam penilaian. “Boleh mahasiswa punya nilai D. Saya tidak tahu bagaimana konsekuensi hukum jika aturan fakultas memiliki visi lebih tinggi dari universitas,” tutup Dedy.

Sedangkan pihak Wakil Dekan I bagian akademik, Indarto menolak untuk memberikan komentar terkait masalah ini saat ditemui di ruangannya pada Senin (02/03). Begitu pula dengan Ketua Jurusan TEP, Sri Wahyuni tidak banyak berkomentar. Ia lebih mengarahkan untuk bertanya kepada dekan terkait informasi tersebut. Menurutnya begitu instruksi yang sudah diberikan oleh Dekan. []