Film dokumenter berjudul “Hutan Untuk Siapa?” merupakan film tahun 2022 garapan kolaborasi antara The Institute for Ecosoc Rights dengan Watchdoc Documentary yang memiliki durasi 48.32 menit. Sejak tahun 2009 lahan kelapa sawit milik beberapa petani di Kabupaten Buol, Sulawesi tengah digarap oleh PT. HIP yang merupakan perusahaan milik konglomerat, Hartati Murdaya Po. Pak Listan dan Ibu Sri Subekti menjadi salah satu korban yang diiming-imingi oleh PT. HIP untuk menyerahkan kebun sawitnya agar dijadikan kebun kemitraan plasma yang dikelola oleh perusahaan. Hal ini mulanya menjadi harapan pada petani plasma, tetapi nyatanya harapan itu menjadi harapan kosong. Mulai dari tahun 2009 penggarapan lahan sampai pada tahun 2006 mulai terjadinya produksi, masyarakat tani plasma tidak pernah menikmati hasil dari hak mereka. Polemik investasi sawit di Buol dibahas dalam diskusi publik bertema “Kebun Sawit Plasma:  Fakta, Masalah dan Solusinya” pada  akhir tahun 2021. Dengan pembicara Bupati Buol yaitu Amirudin Rauf dan Sri Palupi dari ecosoc. Bupati Buol yang merupakan warga asli Buol mengatakan bahwa pembukaan kebun sawit di wilayahnya ini telah menjadi masalah.

Sri Palupi mengatakan bahwa kebijakan pemerintah yang semakin tidak berpihak kepada petani berdampak pada kerugian untuk para petani. Meski bupati Amirudi Rauf telah menutup pintu investasi baru, namun pemerintah pusat justru memberi izi perluasan kebun sawit di Buol.

Sri Palupi juga melakukan penelitian di desa tetangga yaitu desa dombu yang terkenal dengan desa penghasil kopi, wilayah tersebut mengalami penggundulan hutan yang tadinya lebat karena adanya peningkatan jumlah penduduk dan juga kebutuhan lahan pertanian yang membuat hutan ditebang dan kini hilang.

“Dulu mungkin pohon ada yang ditebang-tebang semua, sekarang kita hijaukan kembali dengan pohon-pohon kopi ini. Sehingga 5-10 tahun kedepan hutan dapat kembali hijau.” -Jasmon, petani kopi.

Sinergi masyarakat dan pemerintah baik di tingkat lokal maupun pusat sangat dibutuhkan untuk menjaga kelestarian hutan, tetapi yang terjadi malah sebaliknya.  Pada tanggal 5 oktober 2020, DPR mengesahkan UU cipta kerja. UU yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo dirancang   untuk mempermudah masuknya investasi ke Indonesia. Dampak dari adanya UU tersebut adalah memburuknya tata kelola hutan di Indonesia.

Pada film ini memberikan pesan moral yang begitu dalam tentang pelajaran bagaimana dampak dari alih fungsi hutan yang sangat berpengaruh baik dari segi ekosistem maupun masyarakat setempat. Dalam hal ini, pemerintah juga dinilai tidak mendukung petani dan justru mengeluarkan perizinan bagi perusahaan yang dinilai merugikan petani dan masyarakat sekitar. Dari segi moral dan documentary film ini sudah cukup baik, mengedukasi para penonton tentang bagaimana seharusnya kita mengambil langkah untuk masalah yang ada seperti pada film tersebut.

 

Penulis : Cindy Alya Gustya

Sumber Gambar : Watchdoc Documentary