Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) adalah lembaga yang bergerak dalam penanganan kasus kekerasan seksual yang berada di Universitas di seluruh Indonesia. Banyak kasus kekerasan seksual yang telah terjadi di lingkungan perguruan tinggi terutama di Universitas Jember. UU Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 hadir untuk mencegah dan menangani adanya kekerasan seksual di perguruan tinggi oleh karena itu diwajibkan untuk seluruh perguruan tinggi di Indonesia memiliki Satgas PPKS. Terlambatnya pembentukan Satgas PPKS di Universitas Jember selama satu tahun dari awal janji pihak rektorat menunjukan bahwa pihak Rektorat tidak menepati janjinya dalam membentuk Satgas PPKS di lingkungan Universitas Jember.
Padahal Satgas PPKS ini sebenarnya sangatlah mendesak. Beragam permasalahan kekerasan seksual masih menghantui mahasiswa dalam melakukan perkuliahannya. Bahkan dalam waktu dekat ini adanya kasus pelecahan seksual di sekitar Universitas Jember membuat banyak mahasiswa Universitas Jember dan Mahasiswa dari kampus lainnya juga merasakan ketakutan. Namun masih banyak mahasiswa khususnya mahasiswa Fakultas Teknologi Pertanian yang asing dengan seputar Satgas PPKS ini.
Salah satu mahasiswa prodi Teknologi Industri pertanian angkatan 2020, Dira, mengatakan bahwa dia tidak mengetahui mengenai apa itu Satgas PPKS Universitas Jember. “Saya baru mengetahui bahwa Universitas Jember memiliki Satgas PPKS yang ranah geraknya adalah untuk mencegah adanya kekerasan seksual dan melindungi korban kekerasan seksual,” terangnya.
Menurut penuturan Dira mengatakan bahwa dia mengetahui bahwa pernah terjadi kekerasan seksual di lingkungan Universitas Jember. “Iya, saya mengetahui bahwa pernah terjadi kekerasan seksual di wilayah kampus seperti contoh dosen saya MKU dulu yang melakukan kekerasan seksual dan mengajar mata kuliah PKN yang berasal dari fakultas lain,” tambahnya.
Naja Umi Rosidah, mahasiswa prodi Teknologi Industri Pertanian angkatan 2019, mengatakan bahwa pengurus Satgas PPKS haruslah orang yang memahami tentang topik kekerasan seksual. “Satgas PPKS adalah lembaga yang bergerak dalam pelecehan seksual yang mana dalam kekerasan seksual masih banyak terjadi di sekitar kampus oleh karena itu yang selayaknya memiliki jabatan di Satgas PPKS haruslah paham betul mengenai kekerasan seksual,” terangnya. Dalam hal ini Naja juga mengatakan bahwa Satgas PPKS adalah tempat untuk melakukan pelaporan jika terjadi kekerasan seksual.
Satgas PPKS ini dirasa sangat diperlukan oleh mahasiswa terutama mahasiswa Fakultas Teknologi Pertanian. Namun demikian, sejauh ini masih banyak mahasiswa Fakultas Teknologi Pertanian yang tidak mengetahui tentang pembentukan Satgas PPKS. “Diharapkan pihak rektorat dan pihak dekanat lebih memperbanyak sosialisasi mengenai apa itu Satgas PPKS di lingkungan FTP sehingga bisa meminimalisir terjadi kekerasan seksual di wilayah kampus,” terang Kentung selaku mahasiswa program studi Teknik Pertanian Fakultas Teknologi Pertanian.
Terkait dengan sosialisasi pembentukan Satgas PPKS, sejauh ini pihak rektorat dan dekanat dibilang belum efektif dalam memberikan informasi mengenai terbentuknya Satgas PPKS untuk melakukan pelaporan jika terjadi kekerasan seksual di wilayah Universitas Jember terutama di lingkungan Fakultas Teknologi Pertanian. Dalam diskusi yang dilakukan oleh Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia Dewan Kota Jember yang bekerja sama dengan Amnesty Internasional Chapter Universitas Jember yang berjudul “Komitmen Kampus pada Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 202” terdapat record yang menyatakan bahwa pihak rektorat bersedia dan berkomitmen bahwa satgas PPKS akan terbentuk secepatnya. Namun satgas PPKS baru terealisasikan pada 3 Oktober 2022 yang tertulis di Surat Keputusan Rektorat nomor 04/UN25/PANSEL PPKS/2022 yang berisikan tentang rekrutmen dan seleksi calon anggota Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Universitas Jember. Namun hingga Surat Keputusan Rektor itu keluar, belum ada informasi lebih lanjut mengenai sosialisasi yang dilakukan oleh pihak terkait dalam menjelaskan mengenai Satgas PPKS. Adapun sosialisasi yang ada berasal dari Pusat Studi Gender dengan tema “Penguatan Pengetahuan Mahasiswa untuk Melawan Kekerasan Seksual di Kampus Melalui Kerja Sama dengan Polres Jember”. Hal ini dapat menjelaskan bahwa Pihak Dekanat dan Pihak Rektorat belum bisa mensosialisasikan Satgas PPKS dengen menyeluruh. Dapat dikatakan bahwa terselanggaranya sosialisasi mengenai Satgas PPKS dirasa akan sangat efektif meminimalisir terjadinya kekerasan seksual di wilayah kampus sehingga seluruh mahasiswa Universitas Jember terutama Mahasiswa Fakultas Teknlogi Pertanian memiliki rasa aman dalam menempuh pendidikannya hingga selesai.
Sumber gambar : ilustrasi kekerasan seksual/Net
Penulis : Aditya Akbar Pramudita