Berdasarkan informasi yang diberikan KPUM-F, pada 8 Januari 2021 yang akan datang, akan diadakan proses pemungutan suara secara online. Hingga hari ini atmosfer demokrasi sedang hangat-hangatnya melingkupi lingkungan Fakultas Teknologi Pertanian. Pesta demokrasi selalu menjadi momen yang ditunggu, baik kalangan mahasiswa maupun masyarakat umum lainnya. Dalam hal ini, penyelenggara menjadi elemen penting dan paling vital dalam runtutan proses pelaksanaannya. Namun penulis merasa bahwa pihak penyelenggara belum cukup siap baik konsep maupun hal teknis lainnya.

Pemilihan Umum Mahasiswa Raya atau yang biasa dengan gamblang disebut PEMIRA diselenggarakan oleh dua Lembaga independen yang dibentuk melalu rekrutmen terbuka oleh Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Teknologi Pertanian pada bulan November 2020 lalu. Kedua lembaga ini dikenal dengan nama KPUM-F dan Panwaslu-F, yang tugas, fungsi dan wewenangnya tertulis jelas dalam UUD IKM Fakultas Teknologi Pertanian dan UU Pemira Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Jember. Pemira tahun ini menjadi event perdana yang menggunakan sistem pemilihan berbeda, yang dalam artian tidak hanya dilakukan pemilihan untuk Ketua dan Wakil ketuan BEM serta BPM saja namun juga dilakukan untuk memilih Ketua Himpunan Jurusan dalam satu rangkaian prosesnya.

Hal yang paling dasar dari suatu lembaga melakukan segala sesuatu adalah dasar hukum yang digunakan. Sampai hari ini, dari akun Instagram resmi KPUM FTP tidak mengeluarkan rilis Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis yang digunakan sehingga mahasiswa umum tidak dapat mengetahui dengan pasti dasar yang digunakan dalam proses penyelenggaraan Pemira tahun ini. Entah JUKLAK dan JUKNIS tersebut belum ada atau memang sengaja tidak di publish , tidak ada yang tahu.

Selanjutnya, pihak penyelenggara khususnya KPUM-F tidak melakukan publikasi siapa saja yang menempati posisi yang ada di KPUM-F. Hal ini menjadi kritik khusus yang dilayangkan penulis. Mengingat kondisi yang serba online  ini tidak memungkinkan dilaksanakannya tatap muka dan mengenal satu sama lain, seharusnya KPUM-F dapat menggunakan akun resminya sebagai media publikasi. Penulis sangat menyayangkan hal sederhana yang justru luput dari perhatian KPUM-F sebagai penyelenggara.

Begitu pula dengan Panwaslu-F, yang sampai hari ini belum mempublikasi  dasar hukum yang mereka gunakan dalam setiap pengawasan yang dilakukan. Sejauh yang saya tahu, hanya ada Undang-Undang Pemira yang dibuat dan dirumuskan oleh BPM yang dapat diakses melalui link google drive yang tertera di bio-akun Instagram resmi Panwaslu-F. Dalam link tersebut juga terdapat formulir pengaduan, dan lain sebagainya, namun tidak ada produk hukum yang mengatur tetang pengaduan  yang dipublikasi. Hanya ada satu kata dalam benak penulis, rancu!

Kurangnya sosialisasi juga menjadi perhatian khusus yang patut menjadi sorotan kita sebagai mahasiswa. Sekali lagi, kondisi pandemi ini menjadikan mahasiswa khususnya yang menduduki posisi Lembaga vital itu seharusnya dapat berimprovisasi dengan memasifkan media-media yang dimiliki agar informasi yang diberikan dapat sampai ke mahasiswa. Hal ini ditujukan agar tidak adanya mis-informasi yang mungkin ada, mengingat segala prosesinya dilakukan secara daring dan tidak ada tatap muka yang dilakukan secara langsung, termasuk tata cara dan teknis pemilihannya nanti. Sampai dengan hari ini, 6 Januari 2021 belum disosialisasikannya tata cara pemungutan suara yang jelas dari pihak penyelenggara.

Yang terakhir, pada 5 Januari 2021 sekitar pukul 11 malam, beredar broadcast mengenai hari tenang yang dikeluarkan oleh Panwaslu-F di grup-grup mahasiswa Fakultas Teknologi Pertanian. Hal ini jelas menimbulkan tanda tanya tersendiri bagi saya, apakah sekarang Panitia Pengawas sudah beralih fungsi menjadi penyelenggara pelaksana dan teknis dengan mengeluarkan pengumuman dan himbauan yang seharusnya dilakukan KPUM-F? Mengingat dan menimbang bahwa segala bentuk penyelenggaraan yang sifatnya teknis adalah tugas pokok dan fungsi dari KPUM-F sendiri, dan tupoksi dari Panwaslu-F berfungsi melakukan pengawasan dan memastikan bahwa tidak adanya pelanggaran dan kecurangan selama tahapan Pemira berlangsung.

Selama proses perjalanan demokrasi yang ada di Fakultas Teknologi Pertanian selama ini, saya rasa tahun ini terdapat kemajuan yang sangat signifikan dalam hal kampanye yang dilakukan oleh kedua paslon Ketua dan Wakil Ketua BEM serta calon Ketua Himpunan yakni dengan memanfaatkan media TikTok untuk menarik perhatian mahasiswa. Hal ini sangat disayangkan ketika lagi-lagi pihak penyelenggara terkesan tidak serius dalam menjalankan perannya dengan optimal dan bahkan terkesan santai-santai saja. Dengan tidak di-publish-nya tata cara pemilihan yang akan digunakan, basis suara yang telah dihimpun oleh paslon akan dikemanakan?

Mengingat hanya tinggal menghitung hari menuju hari-H, KPUM-F hendaknya segera melakukan sosialisasi dan juga Panwaslu-F menghimbau mahasiswa agar tidak khawatir akan adanya kecurangan yang mungkin terjadi dengan memastikan dilakukannya pengawasan seketat mungkin di lapangan.

Sumber gambar : https://pin.it/5xQwGcm

Penulis : Sindy Rosa Darmaningrum