Serikat buruh mulai lahir sejak masa kemerdekaan dengan adanya belasan federasi di awal 1950-1960. Hampir seluruh Serikat buruh masa ini berafiliasi atau menjadi underbouw partai politik, seperti Sentral Organisasi Buruh Indonesia (SOBSI) dengan PKI. Namun, transisi pemerintahan Orde Lama ke Orde Baru menjadi titik keruntuhan gerakan buruh sebagai kekuatan politik nasional. Jatuhnya pemerintahan Soekarno tahun 1966, telah diikuti oleh pemenjaraan ratusan ribu anggota PKI dan organ-organ afiliasinya (SOBSI, Barisan Tani Indonesia/BTI, ormas ormas sayap kiri, dan Transisi politik pihak-pihak yang dianggap dekat dengan Soekarno). 

Politik Bahasa dan Genosida Orde Baru untuk Melumpuhkan Gerakan Buruh 

Pada tahun 1966-1970, di bawah pemerintahan Orde Baru Soeharto, Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI) yang beranggotakan 3,3 juta buruh dibubarkan karena dianggap sebagai kaki-tangan PKI. Pemerintah Soeharto kemudian membentuk organisasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Sebelum itu, para karyawan pegadaian membentuk Serikat Buruh Pegadaian (SBP), pegawai di toko membentuk Persatuan Pekerja Toko (PPT), tenaga kesehatan membentuk Serikat Buruh Kesehatan (SBK), sipir membentuk Serikat Buruh Kependjaraan (SBP), dan pegawai negeri Pemda membentuk Serikat Buruh Pegawai Daerah (Sepda). Semua serikat itu bergabung ke federasi Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI). 

Kemudian pada tahun 1970-1990 dilakukan pengambilalihan serikat buruh di bawah kendali militer. Politik pengendalian militer bahkan masuk sampai ke tempat kerja, mengintervensi proses pemilihan pemimpin Serikat Buruh, membatasi partisipasi politik buruh, mengendalikan tuntutan kenaikan upah (termasuk tuntutan atas keamanan bekerja), hingga menghindari tumbuhnya Serikat Buruh yang berwatak kritis dan radikal. Pemerintah juga melarang pendirian organisasi-organisasi independen termasuk serikat buruh. Organisasi yang diizinkan berdiri hanya organisasi yang berada di bawah kendali pemerintah, seperti Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Pembangkangan terhadap kebijakan ini akan dengan mudah dituduh sebagai komunis. 

Selain menghancurkan gerakan buruh secara sistematis, pemerintah Orba menggunakan Bahasa Indonesia sebagai alat untuk memperkuat hegemoni politiknya, menciptakan narasi nasional yang mendukung legitimasinya. Salah satunya yaitu pada penggunaan istilah “buruh”. Istilah tersebut dianggap memiliki konotasi yang terlalu revolusioner dan dapat membangkitkan semangat perlawanan di kalangan pekerja.  Oleh karena itu, pemerintah Orba mengganti “buruh” dengan padanan yang dianggap lebih halus seperti karyawan, pekerja, atau pegawai.

“Karyawan” mendeskripsikan semua pegawai perusahaan atau kantor, termasuk manajemen. Istilah ini pertama kali diperkenalkan di Indonesia pada 1960 melalui “Operasi karya” ketika tentara dilibatkan pada proyek-proyek ekonomi pemerintah. Istilah tersebut kemudian dipopulerkan pada rezim Orba. Sebagaimana politik bahasa bekerja, hal tersebut adalah upaya rezim mengaburkan esensi “buruh” dan mendekatkannya dengan berbagai hal negatif. 

Buah Pikir Orde Baru yang Masih Langgeng Hingga Kini

Hari Buruh mulai diperingati sejak Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2013 tentang penetapan tanggal 1 Mei sebagai hari libur yang ditandatangani pada (29/07/2013). Akan tetapi, tidak lama setelahnya, sejumlah serikat pekerja memulai aksi mogok nasional dan menjadi rangkaian unjuk rasa buruh (31/10/2013). Mereka menuntut kenaikan upah minimum dan menghapuskan sistem kerja outsourcing (Syafitri, 2019). Sistem outsourcing masih belum menemukan titik terang hingga kini. Outsourcing merupakan sistem kerja dengan menyerahkan sebagian pekerjaan yang ‘bukan bagian utama’ dari bisnisnya kepada pihak lain. Kerugian bagi buruh dengan adanya sistem tersebut adalah gaji dan fasilitas lebih rendah, tidak ada jaminan kerja tetap, serta sulit naik jabatan atau mendapat hak sebagai buruh. Adanya perusahaan atau instansi yang membedakan hak antara ‘karyawan atau tenaga kerja tetap’ dan buruh dapat memperpanjang outsourcing. Hal tersebut semakin mendorong kemunduran makna buruh.

Tidak hanya sistem pada perusahaan atau instansi, bahkan masih banyak masyarakat salah mengartikan buruh akibat politik bahasa orba yang mendarah-daging dari generasi ke generasi. Istilah “buruh” masih dipahami sebagai pekerja di industri manufaktur, atau “pekerja material”, atau yang lebih luas, “pekerja non-terampil yang mengandalkan tenaga fisik”. Sedangkan, pegawai, karyawan, petugas, aparatur, tenaga, mitra, atau magang tidak dianggap sebagai buruh. 

Kelompok karyawan paling pertama di Indonesia yang mulai menyadari dirinya buruh adalah para jurnalis, yang menyebut diri mereka sebagai “buruh/kuli tinta”. Sayangnya, Orba dapat dikatakan berhasil menciptakan penyangkalan kelas (class denial) dengan memisahkan pekerja fisik (buruh) dengan pekerja non-fisik (karyawan). Dilansir dari Magdalene (26/04/2024) bahwa seorang mahasiswa universitas di Jakarta mengungkapkan bahwa buruh dibedakan melalui jumlah gaji dan profesi. Buruh didefinisikan sebagai seseorang yang memiliki gaji di bawah dua digit seperti guru honorer, pekerja pabrik, petani, dan pengemudi.