Kegiatan tambang emas oleh PT. Bumi Sukses Indo (BSI), menuai konflik bagi warga Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi. Pasalnya, selain merusak lingkungan pertanian, kegiatan tambang tersebut memicu terjadinya bencana. Selain itu juga, sangat disayangkan mengingat lokasi tambang tersebut dahulunya merupakan kawasan hutan lindung.
Tidak dapat dibenarkan, kehadiran tambang di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran tersebut dapat menambah kesejahteraan masyarakat sekitar. Pemerintah Banyuwangi yang mengklaim mendapat keuntungan dari kegiatan tersebut. “Prinsip yang kami anut, bila tidak bisa mendapatkan semuanya, maka dapatkan sebagian. Nanti keuntungan dari tambang bisa digunakan pemkab Banyuwangi untuk membiayai anak-anak muda Banyuwangi sekolah hingga ke luar enegeri, membangun jalan, menyediakan fasilitas kesehatan, dan sebagainya.” Ujar Azwar Anas, seperti dilansir detik.com. sampai saat ini tidak transparan terhadap khalayak mengenai aktualisasi penggunaan keuntungan tersebut. Mengingat sangat banyak warga Pesanggaran yang saat ini bekerja sebagai buruh migran di negara tetangga.
Perizinan operasi tambang juga perlu dipertanyakan keabsahannya. Sosialisasi mengenai Analisis Menganai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang pernah dilakukan oleh pihak PT. Bumi Sukses Indo (BSI) sangat tidak kooperatif. Pengusiran salah satu warga yang kontra terhadap operasi tambang dalam forum sosialisasi AMDAL merupakan cerminan proses izin operasi yang mengkelabuhi hukum. Legalitas yang telah dikantongi oleh pihak PT. Bumi Sukses Indo (BSI) merupakan kecacatan dalam proses AMDAL.
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi saat ini terkesan apatis terhadap potensi kerusakan sosial-ekologi dampak tambang tersebut. Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Banyuwangi, tidak jelas aktualisasinya. Tiga sektor penghasilan warga Desa Sumberagung, dan beberapa desa lainnya di wilayah Kecamatan Pesanggaran, yaitu: Pertanian, Kelautan, dan Pariwisata, oleh Pemkab Banyuwangi tidak dimaksimalkan.
Beberapa penolakan sudah sering dilakukan untuk menghentikan proses tambang. Salah satunya aksi mengayuh sepeda dari Banyuwangi menuju kantor Gubernur Jawa Timur. Adapun tuntutan yang dilayangkan oleh massa aksi mengayuh sepeda tersebut yaitu:
- Mendesak Gubernur Jawa Timur (Khofifah Indar Parawansa) mencabut perijinan pertambangan PT. BSI dan PT. DSI guna terciptanya keselamatan, keberlanjutan, dan pemulihan lingkungan serta ruang hidup warga Sumberagung begitu pula dengan wilayah di sekitarnya.
- Mendesak Gubernur Jawa Timur (Khofifah Indar Parawansa), untuk segera memulihkan kawasan yang telah rusak di Tumpang Pitu demi menjamin kehidupan masyarakat berbasis kelestarian lingkungan dan pengurangan resiko bencana.
Namun, Gubernur seringkali menghindar ketika massa ingin menemuinya. Terhitung sampai 7 hari massa aksi bermalam di Surabaya. Tuntutan massa aksi akhirnya diterima oleh Gubernur, tetapi semua tuntutan yang dibawa oleh massa masih belumdiputuskan. Gubernur merasa perlu peninjauan secara mendalam, mengingat proses tambang emas sudah mendapat izin operasi sejak lama.
Dari beberapa permasalahan tambang emas oleh PT. Bumi Sukses Indo (BSI), Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Manifest Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Jember (FTP UJ) dan bekerjasama dengan Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Dewan Kota (DK) Jember berupaya membangkitkan sifat kritisme dan mencoba mengangkat isu tersebut ke permukaan, melalui diskusi SEMBILU TUMPANG PITU, JUMAT, 06 MARET 2020 PUKUL 18.00-22.00 WIB DI KAFE OASE DAN LITERASI, JALAN SEMERU LEMBAH PERMAI, SUMBERSARI, JEMBER.
Tiga poin utama hasil diskusi tersebut adalah:
- Pemerintah Banyuwangi tidak memeperhatikan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Beberapa wilayah di Kecamatan Pesanggaran yang dahulunya dialokasikan sebagai hutan lindung, berpotensi akan rusak ekosistemnya dengan kehadiran tambang emas Bumi Sukses Indo (BSI).
- Proses legalitas yang dilakukan oleh Bumi Sukses Indo (BSI), tidak kooperatif. Mengingat yang diundang dalam sosialisasi AMDAL, adalah orang-orang yang pro terhadap kehadiran tambang.
- Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tidak transparan terhadap kebermanfaatan hadirnya tambang emas Bumi Sukses Indo (BSI). Tiga sektor penghasilan yang selama ini dimaksimalkan oleh warga Pesanggaran: Pertanian, Kelautan, dan Pariwisata, perlahan mulai hilang.
Pernyataan Sikap
Kami atas nama Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Manifest Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Jember (FTP UJ) bersama Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Dewan Kota Jember, menyatakan sikap “Menolak adanya tambang emas Tumpang Pitu Banyuwangi dan mendukung penuh pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) PT. BSI dan PT. DSI”. Selanjutnya, LPM Manifest FTP UJ dan PPMI DK Jember akan selalu mengawal intens penolakan terhadap operasi tambang emas PT. Bumi Sukses Indo (BSI), melalui media sosial. Mengingat saat ini banyak media mainstream yang cenderung menutupi dampak sosial-ekologi tambang emas PT. Bumi Sukses Indo (BSI). []
Sumber foto: Google/Jatam