Apa yang dirasakan dan dipikirkan anda ketika mengetahui kasus kekerasan seksual perempuan? Sedih, resah, takut? Atau mungkin beranggapan kurang kerjaan kenapa pelaku sampai melecehkan? Anda sendiri atau korban pernah merasakan bagaimana dilecehkan yang arahnya saling menyalahkan pada pihak pelaku. Berbagai rasa tersebut muncul disebabkan pikiran dari masyarakat yang umumnya ketika mengetahui kasus kekerasan seksual. Pikiran dari anda atau masyarakat akan terus berkembang seiring berbagai rasa yang terus muncul pada kasus kekerasan seksual yang baru, sehingga dibutuhkan arah lanjutan tersebut. Lantas bagaimana arah selanjutnya untuk menyelesaikan kasus tersebut yang sudah terjadi? Bagaimana tindakan selanjutnya ketika kasus itu sudah terjadi? Berbagai masyarakat sering melaporkan pelaku kekerasann seksual pada pihak kepolisian. Laporan tersebut sama halnya penindakan dari pelaku kasus tersebut. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada pasal 281 dan pasal 81, 82 memiliki tujuan dari penindakan pelaku itu agar diberi efek jera dan mengurangi kasus kekerasan yang lain muncul.
Regulasi KUHP ini pasal 281 dan pasal 81, 82 yang sekarang berjalan ternyata tidak memiliki efek jera dampak pada pelaku. Efeknya justru meningkatkan kasus kekerasan seksual dari tahun-tahun sebelumnya. Komisi Nasional Perempuan memiliki bukti data menurutnya pada tahun 2019 bulan November mencapai angka total 406, 178 kasus kekerasan seksual. Data tersebut meningkat dari tahun 2018 yang sebelumnya mencapai angka total 348.466 kekerasan seksual. Regulasi ini bisa diartikan masih memiliki kelemahan. Kelemahan tersebut sebab dari isi nya terlalu kompleks atau umum belum menjurus pada kasus yang terjadi dan efek jera yang masih ringan. Semakin ringannya efek jera yang diberikan pikiran masyarakat akan menyepelakan hal tersebut. Dampak dari hal tersebut akan menambah jumlah tingkat kasus kekerasan seksual, berperilaku semaunya sendiri, berperilaku kejam sadis pada korban saat melakukan kekerasan seksual. Menurut jurnal masyarakat pemantau peradilan Indonesia beberapa faktor menjadi pemicu hal tersebut yakni gangguan dari psikologi pelaku, balas dendam, pernah mengalami kekerasan seksual, tidak bisa mengontrol emosi nafsu seksual.
Faktor kekerasan seksual tersebut seperti melahirkan kasus kekerasan seksual sebagai contoh yakni dilansir pada media RegionalKompas.com tentang pelemparan sperma pada perempuan paruhbaya dan pelaku dijerat pada pasal 281. Awalnya bulan November 2019 pelaku yang tiba-tiba mendekat dan mengluarkan kata kotor pada korban berinisial (LR) perempuan 39 tahun di tepi jalan. Pelaku kemudian memasukkan tangannya ke celana di bagian alat vital. Tak lama berselang ia melempar spermanya ke korban namun itu tidak terkena. Korban yang menilai ini kekerasan seksual langsung melaporkan pada polisi sebagai bentuk arah penindakan pelaku. Penindakan pelaku dari aksi tersebut hanya divonis 2 tahun 8 bulan penjara karena melanggar asusila didepan orang lain. Lebih lengkapnya pada pasal tersebut penjeratannya pidana 2 tahun 8 bulan dan denda paling banyak Rp. 500.000. Hal tersebut dari segi lama pidana cukup singkat dan denda paling sedikit pula dibandingkan pasal lainnya yang terkait kekerasan seksual seperti pasal 81, 82 padahal juga sama dalam dampak trauma korban. Maka stigma muncul dari masyarakat pasal tersebut terlalu ringan untuk diberikan pada pelaku, berbanding terbalik juga pada korban yang merasa mendapat pengalaman buruk jadi direlasikan seperti tidak adil. Dirasa juga pasal ini tidak memihak pula sebagai korban yang terkena trauma. Pemberian penindakan pelaku seharusnya sudah dibentuk dan dipertimbangkan dari kedua belah pihak dengan persetujuan berbagai pihak dan keadaan dilapangan saat itu. Oleh karena itu diperlukan rancangan undang-undang yang mengatur kekerasan seksual sehingga lebih terfokus pada kasus dan beberapa tuntutan vonis atau pidana serta denda yang sesuai dengan kondisi dialami oleh trauma korban dan pelaku.
Kasus lain yang menjadi dampak faktor kekerasan seksual ada di daerah Jember, Jawa Timur yakni pemerkosaan. Pemerkosaan yang menimbulkan trauma dari korban dilansir oleh Tribun Surabaya Oktober 2019 awalnya kenalan dari facebook melibatkan korban berinisial SA perempuan 14 tahun warga Lumajang dengan pelaku RAM warga Jember. Satu bulan mereka kenal lewat facebook dan rasa penasaran pun muncul. Pelaku mengajak ketemu dan menggiring SA ke rumah kakeknya serta melakukan aksi pemerkosaan terhadap SA. Pihak keluarga SA mengetahui hal tersebut dan tidak terima, sehingga RAM dilaporkan pada pihak polisi. Pada saat itu pula RAM dijerat vonis pidana 5 tahun penjara Pasal 81 dan 82 tahun 2014 tentang perlindungan anak karena menyutubuhi anak dibawah umur. Kasus tersebut berjalan pihak keluarga dari SA memilih berdamai sebab korban mengalami kehamilan dan meminta RAM tanggung jawab, sehingga RAM menikahi SA walaupun kasus masih berjalan. Hal tersebut juga bertujuan lain meredamkan suasana lingkungan sekitar. Namun ini dinilai pernikahan antara pemerkosa dan korban sendiri belum bisa menjadi jalan keluar yang baik sebab korban sendiri merasa tetap menjadi penderita dan trauma lebih lanjut. Regulasi pasal 81 dan 82 tersebut juga masih ada kelemahan yakni masih tidak memihak pada korban sebab tingkat trauma yang dimiliki korban lebih besar dari pada hukuman yang diberikan oleh pelaku. Kelemahan lainnya antara lain denda juga masih sedikit sekitar Rp. 10.000.000. Kelemahan tersebut akan tidak memunculkan efek jera bagi pelaku justru semakin banyak hal yang melakukan hal terebut. Seperti kasus sebelumnya yang terjerat pada regulasi pasal 281 sama-sama memiliki kelemahan juga yang sama pemberian penindakan pelaku seharusnya sudah dibentuk dan dipertimbangkan dari kedua belah pihak dengan persetujuan berbagai pihak dan keadaan dilapangan saat itu. Persetujuan tersebut agar dirasa adil terhadap beberapa pihak seperti korban.
Kasus kekerasan seksual yang semakin meningkat tiap tahunnya sayangnya juga tidak diimbangi penindakan efek jera yang optimal. Pemerintah atupun lembaga lain seperti Komisi Nasional (Komnas) perlindungan anak dan Perempuan telah melakukan berbagai upaya untuk menghapus masalah ini yakni mendukung dan membuat Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Peraturan tersebut hingga saat ini belum kunjung menjadi UU. UU tersebut terkait jenis seluruh pelecehan seksual. Pada awal Februari 2019, badan legislasi Dewan Perwakilan Rakyat baru mengesahkan drafnya sebagai RUU, dan baru diusulkan menjadi RUU insiatif pada 14 Februari 2019. Komnas Perempuan terus menerus mendesak DPR untuk mempercepat pembahasannya dikutip dari media Tempo.com. Arti tersebut Komnas perempuan terus gencar pada pembuatan regulasi pelecehan seksual. Bawasannya Pelecehan seksual termasuk jenis perbuatan kekerasan seksual. Komnas perempuan ingin pemerintah segera melaksanakan untuk merancang panitia khusus sebagai mekanisme pembahasan RUU. Sehingga dengan disahkannya RUU ini bisa berdampak pada kualitas penindakan pelaku juga diharapkan bakal adil. Tujuan disahkannya RUU PKS juga untuk mengamanatkan pada penegak hukum atau hakim memiliki sebuah pengetahuan, keterampilan, keahlian, tentang penindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku kepada korban yang bersangkutan.[]