JEMBER, Manifest – Setengah periode perjalanan pengurus Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) Fakultas Teknologi Pertanian (FTP) Universitas Jember (UJ) kembali menjadi sorotan. Di setengah jalannya periode kepengurusan, kinerja peran BPM masih belum ada hasil yang signifikan. Salah satunya belum disahkannya UU IKM FTP UJ memiliki fungsi sendiri sebagai dasar dan pegangan peraturan mahasiswa di lingkungan FTP UJ. Terkait hal tersebut lantas apa saja tugas kinerja yang dilakukan selama kepengurusan BPM ini?
Muhammad Hamid Mahmud Hanafi sebagai ketua BPM periode 2019 menjelaskan tugas kinerja BPM yang bisa dihasilkan secara realitanya hanya media sosial dan mading sebagai sarana informasi. ”Hanya itu yang bisa dihasilkan selama ini”, paparnya. Ia sadar bahwa tugas utama dari BPM yaitu legislasi, pengawasan, aspirasi malah belum diselesaikan.
Terkait tugas BPM dalam hal pengawasan, Hamid menjelaskan bentuk pengawasan BPM sendiri masih sebatas sekretariat saja tidak menyeluruh. ”BPM selama ini pengawasan hanya di sekretariat saja” ujarnya. Bahkan ia mengakui perihal pengawasan BPM terhadap BEM dinilai cukup kurang. “Tidak ada keberanian pengawasan BEM dikarenakan sejak dulu juga begitu”, tambahnya.
Terkait masalah Undang-undang (UU) Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) FTP UJ yang baru, Hamid mengakui kelemahan pemahaman BPM pada segi legislasi terkait mengkaji ulang guna mengesahkan UUIKM FTP UJ yang baru. “BPM masih mengkaji itu, kelemahan pemahaman jadi kendala sebab sejak dulu juga seperti itu”, ujarnya.
Hamid menjelaskan bahwa tugas BPM yang berat dan kekurangan anggota merupakan akar dari masalah. ”Anggota yang aktif sedikit sehingga menjadi penghambat kerja”, paparnya. Anggota BPM setiap komisi yang jelas telah memiliki tugasnya masing-masing malah sibuk sendiri. “Waktu rapat pengkajian juga menghilang dan banyak yang tidak bisa”, tambahnya.
Angga Arya Wijaya selaku wakil ketua BPM mengakui bahwa saat ini BPM memiliki sumber daya manusia (SDM) yang minim. Angga mendesak seluruh mahasiswa FTP agar sadar dan peduli dengan BPM. Angga menjelaskan bahwa pada periode kepengurusannya hanya 2 orang saja yang mendaftar, tahun kemarin hanya 1 orang. “Jangan mendesak terus menerus tetapi tidak mau peduli dengan recruitment anggota yang jelas dan mewakili kita semua,” ujarnya. Angga juga mengungkapkan harapannya terkait BPM ke depannya. “Saya membutuhkan dukungan seluruh warga FTP tahun depan untuk membantu agar keanggotaan BPM lebih produktif karena anggota BPM seharusnya benar-benar menjadi wakil kita semua.” ujarnya
Terkait kendala dan kekurangan tersebut, Rendra Lebdoyono selaku Ketua BEM FTP UJ menilai hal wajar bagi ormawa memiliki kendala dan kekurangan. “Namun kalau alasan anggota sedikit cari celahnya agar semua jalan sesuai tupoksi. Cari solusi cepat agar buah hasilnya BPM jelas”. Ujarnya. Ia juga sangat menyesalkan terhadap BPM terkait UU IKM FTP dan GBHK yang pernah diberikan ternyata sama dengan tahun lalu, padahal sebelumnya belum di sah kan juga. “BPM hanya merubah tahun saja, BEM memberikan kesempatan BPM untuk merubahnya tapi belum ada hasil”, tegasnya.
Rendra mengatakan bahwa sebenarnya BEM sudah memfasilitasi pada BPM untuk mengatasi kendala. “Sharing dengan fakultas lain kami bantu, Namun belum ada geraknya”, ujarnya. Ia menilai BPM belum pernah melakukan pengawasan pada BEM dan ormawa, tambahnya. “Bisa dikatakan mati secara fungsional”, tegasnya. Rendra berharap BPM lebih mengerti lagi pada fungsionalnya. “Mari kerja bersama, jangan nunggu mati dulu dan jangan susah payah menumbuhkan lagi”, tegasnya.
Nur Muhammad sebagai anggota Forum mahasiswa (FORMA) FTP UJ menilai fakta BPM belum ada hasil kerjanya sebagai lembaga legislasi dengan contoh UU IKM FTP UJ. “Hanya sebatas omongan saja untuk pengesahannya”, ujarnya. Ia berharap cari segera solusi agar apapun yang menghambat bisa cepat terselesaikan. “Cepat di sah kan UU IKM FTP dan menghasilkan aturan lain yang mengikat”, pungkasnya. []