JEMBER, Manifest – Sekumpulan Mahasiswa Selapanan Konservasi Jember mengusulkan adanya pembatasan tipologi jenis lahan pada Kawasan Peruntukkan Pertambangan (KPP) di Jember. Hal ini mereka sampaikan melalui kegiatan Sarasehan di aula Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember FIB UJ (6/09). Lebih lanjut, Sekumpulan Mahasiswa Selapanan Konservasi Jember mengatakan bahwa pembatasan ini guna menghindari tumpang tindih regulasi yang belum jelas pada Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW), Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Logam. Tumpang tindih regulasi ini dapat berakibat melanggengkan upaya pertambangan mineral/logam.
Akbar Budi Laksono selaku pembicara sarasehan menyampaikan bahwa kegiatan ini terkait pembaruan peraturan daerah RTRW di Jember. “Adanya pembaruan Perda RTRW dari Bupati Jember terkait wilayah Silo yang merupakan kawasan tambang menjadi kawasan pertanian” ujar Akbar. Sehingga rekan-rekan Sekumpulan Mahasiswa Selapanan Konservasi Jember terdorong untuk mengkaji dan mengusulkan di aturan regulasi di RTRW pemerintah Jember, tambahnya. Ia mengatakan hasil sarasehan RTRW Jember akan dibawa ke pemerintah Jember. “Hasilnya akan disusun di naskah akan dikirimkan pemerintah dan melakukan audiensi juga” paparnya. Ia berharap dari kegiatan sarasehan dapat membantu pemerintah untuk membuat RTRW Jember.
Selain mengenai pertambangan, Sekumpulan Mahasiswa Selapanan Konservasi Jember meninjau dan mengusulkan beberapa aspek poin tentang RTRW sesuai Perda Kabupaten Jember No 1/2015 yakni tentang sampah, sumber air sungai, energi panas bumi, kawasan pelestarian alam dan kaswasan suaka alam, kebencanaan, ruang terbuka hijau. Kajian dan usulan RTRW berpegang teguh pada Peraturan daerah (Perda) Jember Nomor 1 Tahun 2015 tentang RTRW Kabupaten 2015-2035. Sebagaimana yang tersebut pada pasal 20 ayat 4 undang-undang no 26 tahun 2007 tentang penataan ruang bahwa RTRW dapat ditinjau 1 kali dalam 5 tahun.
Sebagai tuan rumah acara, Abdul Rafi sebagai ketua Mahasiswa Pencinta Alam (MAPALA) SWAPENKA ikut berkomentar mengenai kajian dan usulan RTRW di acara Sarasehan ini. “Kajian dan usulan RTRW di sarasehan juga termasuk momen tepat untuk menyuarakan dan membantu pada pemerintah Jember yang akan melaksanakan peninjauan kembali RTRW di Wilayah Jember,” Ujarnya ketika ditemui seusai acara. Sarasehan ini merupakan kegiatan yang bertujuan untuk membantu memberi usulan kepada pemerintah Jember yang akan meninjau ulang RTRW Jember pada bulan Oktober 2020.
Yuniar selaku peserta sarasehan menilai acara ini cukup bagus. “Bukan hanya mengkritik pemerintah tentang RTRW tapi memberikan solusi tentang RTRW kedepan” ujarnya. Namun ia juga menyayangkan tidak semua yang ikut sarasehan paham tentang pembahasan RTRW ini. []