Aksi demonstrasi Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (23/8/2024) diramaikan oleh gabungan dari berbagai kelompok yang mengatasnamakan diri mereka sebagai Koalisi Indonesia Menggugat (KIM) Plus Jember. Aksi tersebut disulut oleh keresahan dari berbagai sudut dan berbagai elemen masyarakat terhadap usaha pemerintah yang ingin menganulir Putusan MK Nomor:60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor:70/PUU-XXII/2024.

“Dari hasil konsolidasi kurang lebih 1000, namun sepertinya di lapangan melebihi mungkin 1300-1500an [orang] lah ya,” tutur Habibi selaku koordinator lapangan Lembaga Fakultas Pertanian Universitas Jember mengenai jumlah massa yang hadir pada aksi demonstrasi. Massa berangkat dari double way UNEJ pukul 14.20 WIB, kemudian berhenti di depan gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilanjutkan menuju gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember dan menyampaikan tuntutannya untuk tetap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi. 

Hal yang dituntut oleh massa meliputi

  1. Mendesak DPR RI untuk mengakui posisi legal standing Putusan MK Nomor:60/RUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor:70/PUU-XXII/2024
  2. Koalisi Indonesia Menggugat Plus Jember akan terus mengawal putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 dan 70
  3. Mendesak KPU RI untuk segera merumuskan dan menerapkan aturan Komisi Pemilihan Umum PKPU Pilkada
  4. Mendesak DPRD kabupaten Jember untuk menekan DPR RI agar menghentikan segala aktivitas pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada 
  5. Menolak secara tegas adanya praktik dinasti politik di Indonesia 
  6. Mengecam tindakan intimidasi aparat negara terhadap masyarakat sipil 
  7. Mengajak seluruh masyarakat Jember  untuk ikut serta dalam mengawal konstitusi dan demokrasi

Tuntutan tersebut ditanggapi dengan pernyataan akan senantiasa mengawal putusan MK oleh perwakilan tiga fraksi DPRD yakni Widarto dan Indi Nahida dari PDIP, Ahmad Rusdan dari PKS dan Ahmad Halim dari Gerindra selaku Pimpinan DPRD sementara. Setelah itu, para perwakilan DPRD melakukan penandatangan Pakta Integritas.  

Aksi diisi dengan orasi, teater, pembakaran ban sebagai bentuk kekecewaan, dan pernyataan tuntutan. Secara keseluruhan, aksi demonstrasi oleh KIM Plus Jember dinilai terlaksana tanpa kericuhan. 

“Dikatakan puas kami tidak puas tapi aksi ini berjalan dengan damai kami juga merasa mengapresiasi dari DPRD Jember yang sudah mau turun untuk menerima dan terbuka atas aspirasi yang kami sampaikan,” terang Habibi atas hasil aksi demonstrasi hari ini. 

Naufal selaku Perwakilan lembaga IMM pada KIM Plus Jember menjelaskan bahwa massa akan terus melakukan kampanye dan aksi di kemudian hari hingga DPR berhenti dalam membahas Revisi UU Pilkada. 
“Saya pikir itu berhasil, tapi, apakah ini tidak akan ada konflik kembali di selanjutnya, kami tetap mengawal sampai putusan ini betul-betul menjadi final dan mengikat. Kami pasti akan terus berlanjut semisal DPR RI tetap kekeh (bersikeras) untuk membahas perihal [Revisi] Undang-Undang Pilkada,” ungkapnya.

Reporter & Penulis : Diva Duatri & Yenda Aulia

Fotografer: Mahardhika Mahmuda R. 

Editor: Adithya Krisna