Kebebasan akademik merupakan hak vital bagi setiap orang khususnya bagi orang yang sedang mengenyam pendidikan. Kebebasan akademik menjadi tiang dasar dalam mengekspresikan ide dan gagasan seseorang. Begitu pentingnya akademik bagi setiap orang, lalu apakah kebebasan dalam mengenyam pendidikan terlebih lagi dalam kebebasan akademik sudah terpenuhi?
Berbicara mengenai kebebasan akademik dilansir dari portal daring linikampus.com, kebebasan akademik dapat diartikan sebagai sebuah kebebasan civitas akademika yang dalam hal ini pendidikan tinggi mengatur, mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui Tri Dharma perguruan tinggi serta bebas mengkomunikasikan ide dan fakta secara gamblang. Menilik dari pernyataan tersebut disebutkan bahwa civitas akademika berhak dalam memiliki kebebasan berakademik. Namun kembali lagi pada kenyataan yang terjadi, tampaknya kebebasan akademik untuk sebagian besar mahasiswa di Indonesia masih jauh dari kata layak.
Polemik Kebebasan Akademik
Sudah selayaknya setiap mahasiswa Indonesia mendapatkan dan menerima kebebasan akademik yang telah dijanjikan. Pada dasarnya kebebasan akademik ini telah tercantum dalam undang-undang, salah satunya Pasal 8 Ayat 1 sampai 3 Undang Undang DIKTI (Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi). Dijelaskan bahwa, “ Dalam penyelenggaraan Pendidikan dan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan”. Namun pada kenyataannya kebebasan akademik tidak dirasakan oleh sebagian besar mahasiswa dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menilai bahwa Indonesia belum sepenuhnya melindungi kebebasan akademik. KIKA mencatat ada enam kasus represi kebebasan akademik yang menimpa civitas akademika di beberapa kampus. Salah satu bentuk represei dalam kebebasan akademik yaitu penculikan mahasiswa saat melakukan demonstrasi. Kita dapat lihat dari aksi demonstrasi Rakyat Melawan Hancurkan Tirani (RAME HUNI) Medan pada Sabtu, (01/05) lalu. Setidaknya terdapat 14 demonstran yang diculik diam-diam oleh oknum kepolisian Polrestabes Kota Medan. Alasan penangkapan ini dikarenakan aksi mahasiswa yang menyuarakan aspirasi tentang penindasan yang dialami buruh saat ini. Tentunya hal ini menimbulkan spekulasi bahwa oknum polisi sudah ditunggangi oleh pemangku kepentingan di tanah air kita agar mahasiswa tutup mulut.
Tidak hanya persoalan penculikan, diskusi-diskusi publik yang mengangkat isu politik dan menyentil kinerja pemerintah yang dibuat oleh mahasiswa kerap kali mengalami gangguan. Beberapa diskusi publik sempat di take down, salah satunya yang diselenggarakan oleh LPM Teropong PENS Surabaya bertajuk “Framing Media & Hoaks: Papua dalam Perspektif Media Arus”. Diskusi ini dibatalkan secara sepihak oleh pihak kampus dan kepolisian dengan dalih belum mengantongi izin. Sungguh alasan yang patut dipertanyakan kejelasannya. Diskusi yang awalnya disuguhkan untuk memberi solusi dianggap menyinggung beberapa kalangan yang berkepentingan. Dari beberapa peristiwa tersebut muncul pertanyaan, apakah undang undang yang dibuat telah diimplementasikan dengan baik atau hanya sekedar pajangan semata.
Mencuil Tindak Tanduk Pemerintah
Berbicara mengenai tindak tanduk pemerintah, beberapa hal memang perlu dipertanyakan dan ditelisik kembali. Contoh nyatanya saat Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan surat pernyataan larangan aksi demo menolak Omnibus Law yang ditujukan untuk mahasiswa. Tentu saja hal ini wujud intervensi nyata Kemendikbud dan terkesan membatasi kebebasan akademik mahasiswa. Dimana pada saat yang bersamaan Kemendikbud sedang gencarnya membicarakan Kampus Merdeka. Sebuah hal yang bertolak belakang sedang dilakukan Kemendikbud saat itu.
Tidak hanya dari Kemendikbud, pihak aparat keamanan juga kerap melakukan intervensi terhadap kegiatan diskusi mahasiswa yang menurut mereka “bermasalah”. Dengan dalih pencemaran nama baik atau ancaman pidana lainnya dijadikan tameng sebagai wujud kekuasaan mereka. Isu-isu rasisme papua, kebijakan pemerintah yang seharusnya perlu dikaji oleh mahasiswa melalui forum diskusi publik dianggap menyentil kenyamanan para pemangku kepentingan.
Membenahi Belenggu Kebebasan Akademik
Dari persoalan di atas dapat ditarik benang merah bahwa kebebasan akademik mahasiswa hanya bualan semata. Kebebasan yang semestinya didapat justru terkesan dibatasi oleh beberapa oknum yang berkepentingan dengan dalih yang cukup mengherankan. Lalu bagaimana negara kita dapat menjadi negara yang maju kalau penerus bangsanya tidak diberikan ruang untuk bebas berekspresi. Peraturan seolah menjadi formalitas belaka dan hanya hitam diatas putih yang terlupakan.
Seharunya pemerintah dapat lebih tegas lagi dalam menjamin kebebasan akademik ini. Pihak kampus yang menjadi perpanjangan tangan pemerintah juga turut andil dalam membatasi kebebasan akademik mahasiswa. Kepentingan politik di lingkungan kampus seharusnya tidak boleh terjadi, kampus yang menjadi tempat mengenyam pendidikan dijadikan sarana berpolitik tentu saja hal yang keliru. Kampus juga menjadi benteng terakhir mahasiswa dalam menyuarakan kebebasan pun sudah terancam. Kalau begini mau jadi apa Indonesia?