Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, mencatat serangan dan ancaman terhadap para pembela HAM termasuk di sektor lingkungan, masih tinggi. Tindakan yang dialami para pembela HAM ini bervariasi mulai dari dikriminalisasi, diintimidasi, hingga dianiaya dengan kekerasan yang berakibat kematian. Terbukti dengan adanya tindak kekerasan terhadap Rani (nama samaran) aktivis perempuan pembela HAM di Kabupaten Jombang pada Minggu (9/5).

Kejadian bermula pada siang hari, saat korban tengah mengikuti kegiatan pengajian di rumah salah satu warga di Ploso, Jombang. Kemudian segerombolan orang berbondong-bondong masuk ke dalam rumah dan menghampiri korban. Pelaku penganiayaan terdiri dari 6 laki-laki dewasa, yang diduga merupakan jamaah organisasi Shiddiqiyah, Ploso, Jombang. Tanpa banyak bicara, gerombolan terduga pelaku merampas paksa handphone korban, membenturkan kepala korban ke tembok serta mengancam “korban tidak akan selamat”.

Sore harinya, korban didampingi temannya untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ploso dan telah menjalani Visum. Akibat kejadian tersebut, korban menderita sakit di kepala dan trauma. Ketika malam, rumah korban didatangi oleh gerombolan lain yang diduga juga dari jamaah organisasi Shiddiqiyah. Hal itu membuat keluarga korban merasa terintimidasi. Lalu warga sekitar turut bersolidaritas untuk mengusir gerombolan orang tersebut.

Dugaan sementara, penganiayaan ini berkaitan dengan kasus kekerasan seksual yang menyeret tersangka M. Subchi Azal Tsani yang saat ini ditangani oleh Polda Jatim. Kasus dilaporkan sejak 29 Oktober 2019 lalu dengan laporan polisi Nomor Laporan Polisi Nomor : LP/329/X/RES.1.24./2019/JATIM/RES JOMBANG. Hingga kejadian ini dilaporkan, belum diketahui persis apa motif penganiayaan yang ditujukan kepada korban dan intimidasi kepada keluarganya.

Tindakan penganiayaan yang dilakukan pelaku kepada Rani dalam membela korban kekerasan seksual merupakan pelanggaran HAM yang harus diadili. Atas keadilan tersebut, LPM Manifest FTP UJ menyatakan sikap :

1. Mengecam segala tindakan represi yang dilakukan pelaku terhadap korban.

2. Menuntut Kepolisian setempat untuk segera mengadili pelaku penganiayaan.

3. Menuntut Pemerintah untuk berkomitmen melindungi aktivis HAM dari segala bentuk represi dan intimidasi.

4. Mendukung Rani dkk dalam membela korban kekerasan seksual di lingkungan pesantren dan dimanapun.

5. Menuntut Kepolisian dan Lembaga Penegak Hukum untuk segera mengadili pelaku kekerasan seksual.

6. Mendesak Pemerintah untuk segera Mengesahkan RUU PKS.