Skip to content
Menu
LPM Manifest FTP UNEJ
  • Berita
    • UKM
    • Kampus
    • Jember
  • Feature
  • Fotografi
  • Ilustrasi
  • Sastra
  • Serat
  • Press Release
LPM Manifest FTP UNEJ

Dibalik Turunnya SK Perpanjangan Masa Bakti BPM dan BEM

May 23, 2020 by manifest

Penyebaran pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia sejak bulan Februari lalu membuat segala aspek dalam kehidupan mengalami perubahan yang cukup signifikan. Segala bentuk kegiatan sosial yang melibatkan banyak orang dibatasi untuk meminimalisir penyebaran virus ini. Pemerintah juga menganjurkan untuk tetap berdiam diri di rumah masing-masing sampai ramai tagar #DiRumahAja muncul dan berkeliaran di timeline berbagai media sosial.

Keadaan ini membuat sistem perkuliahaan di Universitas Jember ikut terkena dampak, hingga rektor menurunkan surat edaran agar perkuliahan di lingkup universitas dilaksanakan secara daring sejak 16 Maret 2020 lalu. Surat edaran terus dikeluarkan guna memperpanjang waktu pelaksanaan kuliah daring, hingga update terakhir pada Surat Edaran Nomor: 7401/UN25/LL/2020 tercatat bahwa perpanjangan kuliah daring diberikan sampai satu semester penuh. Selama pelaksanaan kuliah daring tersebut, terhitung ada banyak sekali kebijkan baru yang dikeluarkan oleh Universitas Jember. Salah satunya adalah perpanjangan masa bakti pengurus Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Jember tahun 2020.

Berdasarkan SK Kepengurusan, menurut Sastra Dinata Ketua BPM UJ, seharusnya masa bakti BPM dan BEM Universitas Jember berakhir pada 20 Mei 2020. Itu artinya beberapa bulan sebelum itu, seharusnya sudah ada persiapan pergantian pengurus untuk periode selanjutnya. Namun, hingga batas waktu tersebut belum ada tanda-tanda jelas yang mengarah pada proses pergantian kepengurusan. Perkembangan yang paling terlihat hanya dibukanya pendaftaran Komisi Pemilihan Umum Mahasisawa (KPUM) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pemira 2020. Pendaftaran itupun baru dibuka 16 hari sebelum berakhirnya masa bakti, yaitu pada 04 Mei 2020.

Setelah dikonfirmasi pada Ketua BPM UJ, ternyata sebelum SK Perpanjangan Masa Bakti tersebut ditetapkan (15/05), BPM dan BEM Universitas Jember sebelumnya telah melakukan rapat audiensi bersama rektor pada tanggal 13 Mei 2020. Pada kesempatan tersebut rektor juga telah menyampaikan terlebih dahulu pada mereka bahwa masa bakti BPM dan BEM akan diperpanjang. Keputusan tersebut, terhitung disampaikan 7 hari sebelum masa bakti BPM dan BEM berakhir.

Terdapat beberapa pertimbangan atas ditetapkannya perpanjangan masa bakti BPM dan BEM berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor: 7201/UN25/KM/2020 dan Nomor: 7202/UN25/KM/2020. Dalam surat keputusan tersebut tercantum bahwa perpanjangan ini dirasa perlu demi membentuk KPUM dan Panwaslu untuk menyelenggarakan Pemira tahun 2020, serta untuk menyeragamkan masa bakti kepengurusan dengan masa bakti Organisasi Mahasiswa (Ormawa) di lingkungan Universitas Jember. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka dirasa perlu untuk memperpanjang masa bakti pengurus BPM dan BEM Universitas Jember. Apakah benar begitu atau ada alasan lain yang sengaja tidak dicantumkan?

Terlepas dari hal itu semua, menurut Syahril Imron Ketua BEM FTP UJ, keputusan perpanjangan ini sah-sah saja diturunkan dalam kondisi yang terjadi saat ini demi menghindari kosongnya kekuasaan di tataran universitas. Dengan demikian, terdapat dua pilihan untuk mengatasi keadaan tersebut, yaitu membentuk tim transisi atau memperpanjang SK BEM dan BPM Universitas Jember. Namun, pilihan untuk memperpanjang masa bakti dirasa lebih ideal dibandingkan dengan membentuk tim transisi yang justru akan lebih rumit. Pembentukan tim transisi untuk mengisi kekosongan dirasa kurang pas apabila nantinya dijadikan sebuah kebiasaan.

Menilik kembali SK Perpanjangan Masa Bakti tersebut, terdapat keanehan yang begitu mencolok pada bagian lampiran SK. Daftar nama pengurus BPM yang terlampir hanya terdapat 6 orang yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Ketua Komisi I, Ketua Komisi II, dan Ketua Komisi III tanpa adanya anggota Komisi dan Deputi BPM. Sedangkan pada BEM, daftar pengurus yang terlampir hanya mencakup Ketua, Wakil Ketua, Badan Pengurus Harian, Satuan Pengendalian Internal, dan beberapa pengurus Bidang saja. Sedangkan pengurus Bidang Minat Bakat, Bidang Advokasi, Bidang Sosial Lingkungan, dan Bidang Kominfo tidak tercantum dalam lampiran daftar nama pengurus yang masa baktinya diperpanjang.

Apabila berbicara perpanjangan, seharusnya pengurus yang tercantum di dalamnya tidak perlu dilakukan perubahan apalagi sampai sebanyak itu. Jika begitu, artinya rektor membentuk pengurus baru, hanya saja menggunakan pengurus lama yang dirasa perlu. Lalu sebenarnya apakah terdapat kesalahan saat input data atau memang saat pelantikan awal hanya daftar nama tersebut yang tercantum dalam SK kepengurusan? Hal ini perlu konfirmasi lebih lanjut.

Sebelum keputusan ini ditetapkan, seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa BPM dan BEM sempat melakukan audiensi dengan rektor. Kemudian pada pertemuan tersebut pula menurut Sastra Dinata Ketua BPM UJ, rektor menyampaikan secara langsung perihal perpanjangan masa bakti ini. Hal yang perlu dipertanyakan adalah apakah keputusan ini berdasarkan dari pertimbangan pihak rektorat sendiri atau justru ada permintaan khusus dari BPM maupun BEM Universitas Jember?

Sastra mengaku bahwa keputusan tersebut adalah mutlak kebijakan rektor melalui kemahasiswaan. Dapat dilihat pada media sosial bahwa tidak ada satupun surat permohonan yang tersebar. BPM maupun BEM tidak pernah mengajukan surat permohonan ataupun surat pengajuan perpanjangan SK pada rektor.

Ilustrator: Alvina Nur ‘Asmy

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Seruan Aksi Turun Jalan, 4 Tuntutan Aliansi BEM Se-Jember dan Suara Mahasiswa di DPRD Jember
  • Noda Dosen di Cincin Mahasiswa
  • 14 Tuntutan Front Pelajar dan Mahasiswa Papua Jember di Aksi Damai Tolak Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB)
  • Tentang Gender : Hak Laki-Laki dan Perempuan yang Adil dan Berimbang
  • PERNYATAAN SIKAP LPM MANIFEST FTP UJ

Archives

  • April 2022
  • March 2022
  • July 2021
  • May 2021
  • April 2021
  • March 2021
  • February 2021
  • January 2021
  • December 2020
  • November 2020
  • October 2020
  • September 2020
  • August 2020
  • July 2020
  • June 2020
  • May 2020
  • April 2020
  • March 2020
  • February 2020
  • January 2020
  • December 2019
  • November 2019
  • October 2019
  • September 2019
  • August 2019
  • July 2019
  • June 2019
  • May 2019
  • April 2019
  • March 2019
  • February 2019
  • January 2019
  • December 2018
  • November 2018
  • October 2018
  • September 2018
  • August 2018
  • July 2018
  • June 2018
  • May 2018
  • April 2018
  • March 2018
  • February 2018
  • January 2018
  • December 2017
  • November 2017
  • October 2017
  • September 2017
  • August 2017
  • July 2017
  • June 2017
  • May 2017
  • April 2017
  • March 2017
  • February 2017
  • January 2017
  • December 2016
  • November 2016
  • October 2016
  • September 2016
  • August 2016
  • July 2016
  • June 2016
  • May 2016
  • April 2016
  • March 2016
  • February 2016
  • January 2016
  • December 2015
  • November 2015
  • October 2015
  • September 2015
  • August 2015
  • June 2015
  • May 2015
  • April 2015
  • November 2014
  • October 2014
  • September 2014
  • April 2014
  • March 2014
  • January 2014
  • December 2013
  • November 2013
  • October 2013
  • August 2013
  • July 2013
  • June 2013
  • April 2013
  • February 2013
  • March 2012

Categories

  • Berita
  • Catatan Perjalanan
  • Fotografi
  • Ilustrasi
  • Infografis
  • Jember
  • Kampus
  • PENITI
  • Press Release
  • Sastra
  • Serat
  • Tak Berkategori
  • UKM
  • Uncategorized
©2022 LPM Manifest FTP UNEJ | Powered by WordPress and Superb Themes!