Penyebaran pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia sejak bulan Februari lalu membuat segala aspek dalam kehidupan mengalami perubahan yang cukup signifikan. Segala bentuk kegiatan sosial yang melibatkan banyak orang dibatasi untuk meminimalisir penyebaran virus ini. Pemerintah juga menganjurkan untuk tetap berdiam diri di rumah masing-masing sampai ramai tagar #DiRumahAja muncul dan berkeliaran di timeline berbagai media sosial.

Keadaan ini membuat sistem perkuliahaan di Universitas Jember ikut terkena dampak, hingga rektor menurunkan surat edaran agar perkuliahan di lingkup universitas dilaksanakan secara daring sejak 16 Maret 2020 lalu. Surat edaran terus dikeluarkan guna memperpanjang waktu pelaksanaan kuliah daring, hingga update terakhir pada Surat Edaran Nomor: 7401/UN25/LL/2020 tercatat bahwa perpanjangan kuliah daring diberikan sampai satu semester penuh. Selama pelaksanaan kuliah daring tersebut, terhitung ada banyak sekali kebijkan baru yang dikeluarkan oleh Universitas Jember. Salah satunya adalah perpanjangan masa bakti pengurus Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Jember tahun 2020.

Berdasarkan SK Kepengurusan, menurut Sastra Dinata Ketua BPM UJ, seharusnya masa bakti BPM dan BEM Universitas Jember berakhir pada 20 Mei 2020. Itu artinya beberapa bulan sebelum itu, seharusnya sudah ada persiapan pergantian pengurus untuk periode selanjutnya. Namun, hingga batas waktu tersebut belum ada tanda-tanda jelas yang mengarah pada proses pergantian kepengurusan. Perkembangan yang paling terlihat hanya dibukanya pendaftaran Komisi Pemilihan Umum Mahasisawa (KPUM) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pemira 2020. Pendaftaran itupun baru dibuka 16 hari sebelum berakhirnya masa bakti, yaitu pada 04 Mei 2020.

Setelah dikonfirmasi pada Ketua BPM UJ, ternyata sebelum SK Perpanjangan Masa Bakti tersebut ditetapkan (15/05), BPM dan BEM Universitas Jember sebelumnya telah melakukan rapat audiensi bersama rektor pada tanggal 13 Mei 2020. Pada kesempatan tersebut rektor juga telah menyampaikan terlebih dahulu pada mereka bahwa masa bakti BPM dan BEM akan diperpanjang. Keputusan tersebut, terhitung disampaikan 7 hari sebelum masa bakti BPM dan BEM berakhir.

Terdapat beberapa pertimbangan atas ditetapkannya perpanjangan masa bakti BPM dan BEM berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor: 7201/UN25/KM/2020 dan Nomor: 7202/UN25/KM/2020. Dalam surat keputusan tersebut tercantum bahwa perpanjangan ini dirasa perlu demi membentuk KPUM dan Panwaslu untuk menyelenggarakan Pemira tahun 2020, serta untuk menyeragamkan masa bakti kepengurusan dengan masa bakti Organisasi Mahasiswa (Ormawa) di lingkungan Universitas Jember. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka dirasa perlu untuk memperpanjang masa bakti pengurus BPM dan BEM Universitas Jember. Apakah benar begitu atau ada alasan lain yang sengaja tidak dicantumkan?

Terlepas dari hal itu semua, menurut Syahril Imron Ketua BEM FTP UJ, keputusan perpanjangan ini sah-sah saja diturunkan dalam kondisi yang terjadi saat ini demi menghindari kosongnya kekuasaan di tataran universitas. Dengan demikian, terdapat dua pilihan untuk mengatasi keadaan tersebut, yaitu membentuk tim transisi atau memperpanjang SK BEM dan BPM Universitas Jember. Namun, pilihan untuk memperpanjang masa bakti dirasa lebih ideal dibandingkan dengan membentuk tim transisi yang justru akan lebih rumit. Pembentukan tim transisi untuk mengisi kekosongan dirasa kurang pas apabila nantinya dijadikan sebuah kebiasaan.

Menilik kembali SK Perpanjangan Masa Bakti tersebut, terdapat keanehan yang begitu mencolok pada bagian lampiran SK. Daftar nama pengurus BPM yang terlampir hanya terdapat 6 orang yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Ketua Komisi I, Ketua Komisi II, dan Ketua Komisi III tanpa adanya anggota Komisi dan Deputi BPM. Sedangkan pada BEM, daftar pengurus yang terlampir hanya mencakup Ketua, Wakil Ketua, Badan Pengurus Harian, Satuan Pengendalian Internal, dan beberapa pengurus Bidang saja. Sedangkan pengurus Bidang Minat Bakat, Bidang Advokasi, Bidang Sosial Lingkungan, dan Bidang Kominfo tidak tercantum dalam lampiran daftar nama pengurus yang masa baktinya diperpanjang.

Apabila berbicara perpanjangan, seharusnya pengurus yang tercantum di dalamnya tidak perlu dilakukan perubahan apalagi sampai sebanyak itu. Jika begitu, artinya rektor membentuk pengurus baru, hanya saja menggunakan pengurus lama yang dirasa perlu. Lalu sebenarnya apakah terdapat kesalahan saat input data atau memang saat pelantikan awal hanya daftar nama tersebut yang tercantum dalam SK kepengurusan? Hal ini perlu konfirmasi lebih lanjut.

Sebelum keputusan ini ditetapkan, seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa BPM dan BEM sempat melakukan audiensi dengan rektor. Kemudian pada pertemuan tersebut pula menurut Sastra Dinata Ketua BPM UJ, rektor menyampaikan secara langsung perihal perpanjangan masa bakti ini. Hal yang perlu dipertanyakan adalah apakah keputusan ini berdasarkan dari pertimbangan pihak rektorat sendiri atau justru ada permintaan khusus dari BPM maupun BEM Universitas Jember?

Sastra mengaku bahwa keputusan tersebut adalah mutlak kebijakan rektor melalui kemahasiswaan. Dapat dilihat pada media sosial bahwa tidak ada satupun surat permohonan yang tersebar. BPM maupun BEM tidak pernah mengajukan surat permohonan ataupun surat pengajuan perpanjangan SK pada rektor.

Ilustrator: Alvina Nur ‘Asmy