Aliansi BEM Fakultas Universitas Jember (UNEJ) melakukan audiensi pada Kamis, (10/07/25) di gedung rektorat Universitas Jember. Audiensi ini mengangkat isu pembayaran SPI (Sumbangan Pengembangan Institusi) atau IPI (Iuran Pengembangan Institusi) yang dinilai memberatkan calon mahasiswa baru 2025 Universitas Jember karena hanya bisa dibayar satu kali tanpa adanya opsi pengangsuran. Oleh karena itu, pada audiensi ini Aliansi BEM Fakultas UNEJ menuntut Rektor Universitas Jember untuk memberlakukan alternatif pembayaran SPI/IPI melalui regulasi dan prosedur pengangsuran dan atau perpanjangan waktu dengan regulasi yang jelas dan transparan serta mempertimbangkan aspirasi mahasiswa.
Penyampaian Aliansi BEM Fakultas Universitas Jember

Aliansi BEM Fakultas UNEJ yang berhimpun 13 fakultas menyampaikan bahwa mereka juga bersama teman-teman dari Fakultas Hukum dan Fakultas Ilmu Budaya yang belum memiliki BEM-nya sendiri. Berdasarkan data Press release yang dipaparkan oleh Aliansi BEM Fakultas Universitas Jember terdapat 54 camaba yang terkendala, namun setelah dilakukan verifikasi terdapat 34 camaba yang belum bisa membayarkan SPI/IPI per Kamis, (10/07/25). Hal ini disebabkan oleh beberapa alasan yang mayoritas adalah latar belakang pekerjaan orang tua dari camaba, salah satu contohnya adalah petani yang masih menunggu hasil panen sehingga membutuhkan keringanan berupa perpanjangan ataupun pengangsuran SPI/IPI.
“Ada dua [camaba], untuk alasannya itu yang pertama sebenarnya sudah menyiapkan dana pendidikan, namun pada saat mau membayar ada perubahan di mutasinya. Sehingga setengah dari dana itu tidak bisa diambil. Sehingga mungkin memerlukan perpanjangan atau harus angsuran. Kemudian yang satunya lagi mahasiswa ini sudah berusaha, ada inisiatifnya untuk mencari pinjaman. Akan tetapi baru bisa cair di tanggal 20 yang lain sudah melewati batas dari pengurusan SPI seperti itu,” jelas Zahid Hafizh Wahidin selaku Ketua BEM Fakultas Kedokteran Gigi UNEJ mengenai hasil verifikasi dari Fakultas Kedokteran Gigi.
Perwakilan dari BEM FKIP UNEJ, Devi Arianti, menyampaikan bahwa per kamis,(10/07/25) terdapat enam camaba dari FKIP yang belum dapat membayar dan satu camaba mengundurkan diri karena merasa tidak mampu.
Pernyataan Rektor dan Wakil Rektor I Universitas Jember
Dr. Ir. Iwan Taruna, M.Eng., IPM., ASEAN Eng. selaku Rektor UNEJ menyampaikan bahwa sampai saat ini tidak ada keputusan yang membatalkan mahasiswa yang terkendala menjadi mahasiswa UNEJ, sehingga pada audiensi ini dimaksudkan untuk mencarikan solusi. Selain itu Rektor UNEJ juga memaparkan penganggaran dana di UNEJ dan permasalahan terkait angsuran SPI pada tahun-tahun sebelumnya. Jika dibuka angsuran, maka semua camaba akan mengangsur. Keringanan berupa angsuran tersebut juga menyebabkan adanya piutang.
“Piutang itu artinya keringanan yang kita berikan ke mahasiswa yang sampai sekarang belum terselesaikan itu total 5 milyar,” jelas Dr. Ir. Iwan Taruna, M.Eng., IPM., ASEAN Eng. Wakil rektor I, Prof. Drs. Slamin, M.Comp.Sc., Ph.D., menambahkan terdapat 56 mahasiswa yang menunggak SPI akan tetapi drop out di tengah perkuliahan, padahal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mencatat bahwa UNEJ menerima SPI dari mahasiswa tersebut. Rektor UNEJ menyampaikan bahwa hal seperti ini perlu dipaparkan selama audiensi untuk memberikan gambaran dan meningkatkan literasi terkait pembiayaan di Perguruan Tinggi.

Kebijakan Relaksasi Universitas Jember
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni (Warek III), Dr. Fendi Setyawan, S.H., M.H, menyampaikan kesimpulan dari pernyataan yang diberikan oleh Rektor dan Warek I UNEJ bahwa pihak UNEJ akan memberikan relaksasi dalam bentuk pembayaran dengan angsuran kepada camaba yang terkendala perihal SPI/IPI. Relaksasi yang diberikan oleh pihak UNEJ disertai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku serta akan dilakukan verifikasi. Warek III juga meminta agar masing-masing BEM Fakultas ikut bertanggung jawab atas komitmen angsuran SPI/IPI camaba 2025. Pihak UNEJ memberikan jaminan bahwa tidak akan ada penolakan atau pemberhentian camaba yang dikarenakan permasalahan SPI/IPI tidak terbayarkan secara kontan. Teknis relaksasi yang diberikan UNEJ kepada 34 camaba yang terkendala dikoordinasikan lebih lanjut dengan BEM Fakultas dan bagian Student Service Center (SSC) UNEJ.
Evaluasi Aliansi BEM Fakultas Universitas Jember
Aliansi BEM Fakultas Universitas Jember mengevaluasi, meski secara legitimasi dari Rektor tidak menandatangani pakta integritas yang diajukan, namun pihak UNEJ berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan dengan angsuran SPI/IPI camaba 2025 kepada yang terkendala. Masing-masing BEM Fakultas tidak hanya memperjuangkan permasalahan angsuran, namun juga mengawal pengangsuran hingga pelunasan SPI/IPI oleh camaba. Aliansi BEM Fakultas Universitas Jember juga menyoroti bahwa detail teknis dan mekanisme relaksasi yang diberikan masih perlu diperhatikan lebih lanjut.
“Langkah kita belum selesai sebelum seluruh mahasiswa baru jalur mandiri masuk. Jadi menurutku, sering-sering koordinasi lagi terkait teknis rangkaian monitoring, terkait kejelasan hasil yang disampaikan oleh rektorat, karena kita tadi sudah dikatakan sebagai penjamin dalam artian penanggung jawab monitoring dari mahasiswa baru yang pengangsur ini,” terang Dimas Perwakilan BEM FISIP UNEJ.
- Penulis: Geofani Zulia
- Penyunting: Yenda Aulia