JEMBER, Manifest – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember mendukung petisi penolakan tambang dari mahasiswa pecinta alam (mapala) se-Jember untuk Kementrian Kehutanan dan Lingkungan. Petisi dari mapala berisikan tiga item. Pertama untuk menutup aktivitas pertambangan yang ada di Selokawarawar Lumajang secara legal melalui peraturan pemerintah untuk selama-lamanya, kedua untuk mereklamasi bekas galian penambangan dan yang terakhir adalah upaya untuk mencegah kegiatan pertambangan khususnya di wilayah Paseban Jember.
Ayub selaku wakil ketua DPRD Jember mengatakan bahwa untuk pertambangan sudah menjadi ranah dari gubernur pada peraturan yang baru. Bupati atau dewan sudah tidak bisa semena-mena dengan perundang-undangan yang baru Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. DPRD menginstruksikan kepada ESDM bagian pertambangan, satpol PP dan polres untuk melakukan sosialisasi tentang penambangan liar untuk masyarakat.
Ayub juga mengatakan bahwa di Kabupaten Jember pertambangan tidak dieksploitasi karena masih mampu untuk membiayai kepentingan masyarakat melalui sumber daya lainnya seperti pertanian, perkebunan, jasa dll. “kalau pertambangan di Jember dari dulu memang tidak untuk dieksploitasi” tambah Ayub.
Mapala menginginkan agar kasus pertambangan yang terjadi di Selok Awar-awar Lumajang tidak sampai terjadi di Jember. Melihat kondisi Lumajang dan Jember yang mempunyai garis pantai yang dekat dikhawatirkan pertambangan beralih ke Jember. “Kami melakukan aksi menolak tambang ini untuk meminta dukungan kepada dewan,” ukar Dullah ketua Forum Ketua Umum (FKU) Mapala Jember.[]